Kamis 19 Nov 2020 19:00 WIB

PSI Interpelasi Anies Soal Kerumuman HRS, Taufik: Wacana

Fraksi PSI DPRD DKI menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
M Taufik - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
Foto: Republika/ Wihdan
M Taufik - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, interpelasi yang digulirkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam WIB, masih bersifat wacana. Hanya saja, hal itu merupakan hak Fraksi PSI DPRD DKI.

"Itu mah wacana saja dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan (kami) enggak bisa melarang," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11).

Taufik menilai hal tersebut masih sebatas wacana karena PSI harus mendapat dukungan dari fraksi lain. Minimal, sambung dia, anggota yang mengajukan mencapai 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Namun, Taufik mengatakan, sejumlah fraksi di DPRD DKI telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara FPI. Karena itu, dia yakin sejumlah fraksi lainnya tidak akan mengikuti langkah PSI untuk mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI melalui Sekretariat DPRD DKI.

"Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima (usulan) begitu saja," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Malahan, Taufik menilai PSI yang berniat menggulirkan interpelasi dengan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) hanya untuk mencari panggung atau perhatian publik.

"Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja," kata Taufik.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Gahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sebelumnya disebutkan, Fraksi PSI DPRD DKI berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyod Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD DKI. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakanhak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.

Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement