Kamis 19 Nov 2020 17:40 WIB

Libur Akhir Tahun, Menko PMK: Masih Sama Belum Ada Perubahan

Libur itu merupakan hak para pegawai atau karyawan dan sebisa mungkin harus dipenuhi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, untuk sampai saat ini belum ada perubahan terkait penundaan libur panjang akhir 2020. Dia hanya menunggu keputusan dari Presiden terkait hal tersebut.

"Untuk sampai saat ini masih tetap sama ya seperti libur hari Natal jatuh pada 24 sampai 25 Desember 2020, libur pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada 28 Desember sampai 31 Desember, libur bersama Tahun Baru 30 sampai 31 Desember. Tidak ada perubahan kecuali kalau nanti ada arahan dari Presiden," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (19/11).

Muhadjir mengatakan, libur itu merupakan hak para pegawai atau karyawan. Maka dari itu, sebisa mungkin harus dipenuhi."Ya harus dipenuhi hak itu semuanya," kata dia.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan baru terkait libur panjang akhir tahun 2020. "Belum ada perubahan keputusan yang baru sampai saat ini," katanya kepada Republika.

 

Sebelumnya diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan libur dan cuti bersama di akhir tahun ditiadakan. Libur panjang pada akhir bulan lalu dan beberapa momentum yang sama sebelumnya telah terbukti meningkatkan kasus positif Covid-19.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, meski pihak Satgas telah mengatakan masih menunggu perkembangan kasus sebelum memutuskan libur selanjutnya, pihaknya mengusulkan sebaiknya libur ditunda sementara waktu. Libur panjang terbukti banyak mudarat dengan naiknya kasus positif.

“Pemerintah bisa melihat positif dan negatifnya, kalau IDI sebagai profesi mengusulkan atau menyarankan mengkaji ulang kebijakan cuti bersama,” kata dia saat dihubungi Republika, Senin (16/11).

Adapun libur panjang pada Desember 2020 yaitu libur Hari Natal jatuh pada 24-25 Desember, libur pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah pada 28 Desember-31 Desember, libur bersama Tahun Baru 30-31 Desember. Jika ditambah dengan tanggal 1 sampai 3 Januari 2021 yang jatuh pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, maka jumlah total libur akhir tahun adalah 11 hari.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement