Kamis 19 Nov 2020 15:25 WIB

Permohonan Jerinx yang Kandas Seusai Vonis Hakim

PN Denpasar hari ini menjatuhkan vonis terhadap Jerinx 1 tahun dua bulan penjara.

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Pada hari ini, PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Pada hari ini, PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, "Jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengiizinkan misalnya jika nanti saya memang harus divonis bersalah saya mohon dengan sangat hormat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah karena keluarga saya tidak ada yang menjaga di rumah. Dan saya harus menghidupi istri, ibu mertua, ibu dan adik-adik saya."

Permohonan itu diungkapkan I Gede Ary Astina alias Jerinx saat dirinya membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11). Pleidoi dibacakan Jerinx atas tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Sebelumnya pada Selasa (3/11), JPU yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menuntut terdakwa Jerinx selama 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu atas tindakan Jerinx yang menguggah pesan di akun Instagram @jrxsid yang berujung pelaporan dari IDI Bali.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by 𝐉𝐑𝐗 (@jrxsid)

Pada persidangan hari ini, Kamis (19/11), Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp10 juta. Harapan Jerinx dijatuhi hukuman percobaan atau menjadi tahanan rumah pun kandas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi.

Ia menegaskan, bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu. Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jerinx mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding. "Setelah diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih masih akan berpikir dulu," ucap Jerinx.

Sementara itu, JPU yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu. "Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Otong.

Penjelasan 'konspirasi busuk'

Pada persidangan 27 Oktober, Jerinx sempat menjelaskan maksud dari  postingannya yang sempat menyebutkan terkait "konspirasi busuk". Adapun postingan terdakwa sebelumnya yang dimaksudkan, yaitu berbunyi:

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!. "Saya percaya virusnya ada tapi virus tersebut punya banyak penumpang gelapnya dan banyak kepentingan-kepentingan lain dibelakangnya, seperti bisnis, politik, bisnis internasional, dan juga kepentingan global."

Jerinx menjelaskan, postingan itu dimaksudkan agar tidak muncul ketakutan yang berlebihan terhadap Covid-19. "Begini Yang Mulia, saya percaya ada dokter meninggal, tapi tahun lalu ada nakes yang meninggal juga lalu kenapa ada ketakutan berlebihan. Saya ingin kita tidak takut berlebihan. Tidak takut berlebihan (terhadap Covid)," kata Jerinx.

Penasihat hukum Jerinx sempat menilai, bahwa tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan JPU terlalu tinggi. Ia menilai banyak kepentingan terkait persidangan Jerinx.

"Ini adalah hanya analisis saja, banyak kepentingan di sini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya," ujar Sugeng.

Menanggapi tuntutan JPU pada 3 November, Jerinx pun sempat emosi saat dimintai komentarnya oleh wartawan seusai sidang. Ia meminta pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jerinx, saat itu, dengan nada tinggi.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement