Kamis 19 Nov 2020 14:02 WIB

Polda Sulbar Gagalkan Pengiriman 5 Kilogram Sabu-sabu

Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Barang bukti kasus peredaran narkotika (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Barang bukti kasus peredaran narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman lima paket narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. "Lima paket sabu seberat lima kilogram itu berasal dari Samarinda Kalimantan Timur dan rencananya akan diedarkan di wilayah Makassar Sulawesi Selatan," kata Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Eko Budi Sampurno, saat konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mamuju, Kamis (19/11).

Selain menyita narkoba jenis sabu seberat lima kilogram, Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga berhasil menangkap seorang kurir bernama Lanning (38) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, kata Eko Budi Sampurno, ditangkap di Kabupaten Majene.

Baca Juga

"Modus pelaku terbilang baru dan unik. Jadi saat ditangkap, pelaku sedang berjalan kaki sambil menenteng plastik berwarna hitam berisi lima paket sabu itu. Pelaku ditangkap persis di depan Kantor Bupati Majene pada Jumat (13/11)," terang Eko Budi Sampurno.

Setelah penangkapan, lanjut Kapolda, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Lanning di Kabupaten Pinrang. Dari penggeledahan itu polisi, lanjutnya, juga berhasil menyita sabu seberat 0,58 gram.

Kepada polisi, tambah Kapolda, pelaku baru satu kali mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan imbalan Rp 5 juta. Polisi, kata Eko Budi Sampurno, masih terus mengembangkan pengungkapan pengiriman lima kilogram sabutersebut untuk menangkap bandar dan pemasoknya.

"Kami masih memburu lima orang, yakni ZL, AN, AR, MR dan DS yang diduga sebagai pemasok dan pemesan lima kilogram sabutersebut. Kelimanya sudah kami masukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polda Sulbar," tegas Eko Budi Sampurno.

Kapolda menyampaikan bahwa wilayah Sulbar hanya sebagai jalur perlintasan pengiriman narkoba antarprovinsi. Eko Budi mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur keluar masuk wilayah Sulbar untuk mencegah pengiriman barang haram tersebut.

Dengan pengungkapan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 9 miliar itu menurut Kapolda, polisi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.

"Jika satu gram sabu-sabu itu seharga Rp 1,8 juta maka nilai sabu-sabu seberat lima kilogram tersebut Rp 9 miliar. Kalau sabu-sabu seberat satu gram dikonsumsi oleh empat orang maka dengan pengungkapan lima kilogram sabu-sabu ini, kita berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari pengaruh buruk narkoba," jelas Eko Budi Sampurno.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Alpin menyampaikan, pengungkapan pengiriman lima kilogram shabu-shabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami menerima informasi masyarakat pada Kamis (12/11) sekitar pukul 08.00 WITA bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu asal Samarinda yang dibawa dari Palu Sulawesi Tengah dan akan dipasarkan ke wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan," kata Alpin.

Dari informasi itulah lanjut Alpin, personel Ditreskoba Polda Sulbar pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22.00 WITA kemudian melakukan penangkapan terhadap Lanning di Jalan RA Kartini, Lingkungan Pasangrahan, Kecamatan Banggae, tepatnya di depan Kantor Bupati Majene.

Usai melakukan penangkapan, personel Ditreskoba Polda Sulbar, pada Minggu (15/11) kemudian melakukan penggeledahan di rumah Lanning di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. "Pengintaian pengiriman narkoba antarprovinsi ini sudah kami lakukan selama dua bulan dan baru berhasil menangkap pelaku pada Jumat (13/11). Kasus ini masih terus kami kembangkan dan kami masih memburu lima pelaku lainnya," tegas Alpin.

Pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus shabu-shabu dan divonis 10 bulan penjara di Kabupaten Pinrang itu kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement