Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU Akui Digugat ke PTUN karena Lanjutkan Pilkada

Kamis 19 Nov 2020 12:17 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Komisioner KPU Hasyim Asy

Komisioner KPU Hasyim Asy

Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pihak tergugat lain antara lain Komisi II DPR, Mendagri, Bawaslu dan DKPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (19/11). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku panggilan PTUN ini terkait perkara melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Menurut Hasyim, selain KPU, pihak lain yang ikut digugat yakni, Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

KPU mendapat Surat Panggilan nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tertanggal 10 November 2020. Surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT pada pagi ini.

Hasyim mengatakan, objek sengketa perkara ini ialah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali. Keputusan melanjutkan tahapan pilkada ini diputuskan secara bersama-sama oleh pemerintah, DPR, dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.

Pihak tergugat adalah DPR RI casu quo (cq) Komisi II DPR, Presiden cq Mendagri, dan KPU RI. Selain itu, Bawaslu RI dan DKPP RI menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini. Namun, kata Hasyim, sampai hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut.

Dalam surat panggilan yang dikirimkan kepada KPU, terdapat nama penggugat antara lain Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler