Kamis 19 Nov 2020 00:15 WIB

Kejakgung Belum Juga Serahkan Berkas Perkara Djoko T ke KPK

Penyerahan dokumen tersebut, sebagai bentuk supervisi KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum juga menyerahkan berkas penyidikan perkara Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan, tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum meneruskan dokumen kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) tersebut, karena sedang dipersiapkan.

“Masih dikordinakasikan kelengkapannya,” kata Hari lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11).

Hari tak menjelaskan, kelengkapan berkas apa yang belum lengkap sehingga, tim di JAM Pidsus tak juga menyerahkan dokumen penyidikan tersebut. Namun, kata Hari, dalam waktu dekat Kejakgung yang akan menyerahkan sendiri berkas, dan dokumen penyidikan Djoko Tjandra ke KPK. “Nanti diinfokan,” kata Hari singkat.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango pekan lalu menyampaikan agar JAM Pidsus  menyerahkan seluruh dokumen, dan berkas penyidikan  kasus Djoko Tjandra terkati suap-gratifikasi upaya pengurusan fatwa bebas dari MA. Permintaan serupa, juga Nawawi sampaikan kepada tim penyidik di Bareskrim Polri yang menangani dugaan korupsi suap-gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Penyerahan dokumen tersebut, kata Nawawi, sebagai bentuk supervisi KPK. Pun sebagai, upaya KPK membuka penyelidikan, dan penyidikan baru skandal suap-gratifikasi tersebut. Di JAM Pidsus, penanganan kasus Djoko Tjandra, juga sudah menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai terdakwa. Di Bareskrim, penyidikan suap-gratifikasi penghapusa red notice, menyertakan Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi sebagai terdakwa.

Para terdakwa itu, disidangkan terpisah di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Meskipun sudah disidangkan, namun KPK menghendaki untuk melakukan supervisi, lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh dalam penyidikan di dua institusi penyidikan tersebut. Permintaan KPK agar JAM Pidsus, dan Bareskrim menyerahkan hasil penyidikannya, sudah dilakukan dua kali pada 22 September dan 8 Oktober.

Akan tetapi, sampai sekarang, permintaan KPK tersebut, belum juga terpenuhi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkatnya, pada Rabu (17/11) mengatakan, belum ada satupun pejabat, pun tim penyidik dari JAM Pidsus, maupun Bareskrim yang bertandang ke KPK untuk menyerahkan berkas penyidikan Djoko Tjandra. “Sejauh ini belum ada (yang datang),” kata Ali.

Padahal JAM Pidsus Ali Mukartono, sudah dua kali memerintahkan agar dokumen, pun berkas perkara Djoko Tjandra segera diserahkan kepada KPK. “Kalau sudah saya perintahkan, dilaksanakan, harus,” tegas Ali, Senin (16/11).

Ali menegaskan, sebagai JAM Pidsus, dirinya tak mempersoalkan KPK mendapat akses dokumen, dan seluruh berkas penanganan kasus Djoko Tjandra. Bahkan, kata Ali, dirinya pun tak mempersoalkan jika KPK, membuka penyelidikan, dan penyidikan baru untuk menjerat keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum dalam skandal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement