Rabu 18 Nov 2020 21:55 WIB

Covid-19: Dosen-Karyawan Wafat, Unej Hentikan Kegiatan

Seorang dosen dan karyawan Unej meninggal setelah terpapar Covid-19.

Virus corona (ilustrasi). Rektor Universitas Jember (Unej) menginstruksikan sterilisasi kampus dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid-19 setelah seorang dosen dan karyawannya meninggal akibat Covid-19.
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi). Rektor Universitas Jember (Unej) menginstruksikan sterilisasi kampus dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid-19 setelah seorang dosen dan karyawannya meninggal akibat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- - Universitas Jember (Unej) menghentikan aktivitas kantor dan perkuliahan untuk sementara waktu. Kebijakan itu ditetapkan Rektor Unej Iwan Taruna demi terlaksananya sterilisasi kampus dan layanan di kantor pusat serta unit kerja setelah seorang dosen dan karyawan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Hari ini rektor mengeluarkan surat edaran Nomor 17365/UN25/TU/2020 tentang sterilisasi kampus Unej dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid-19," kata Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto di kampus setempat, Rabu.

Baca Juga

Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya dan satu karyawan Universitas Jember meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (17/11) malam. Pihak Unej telah melakukan rapat pimpinan dengan pimpinan unit kerja serta Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana (TTDKB) Covid-19 dan diputuskan untuk melakukan sterilisasi.

Disinfeksi dan penyinaran sinar ultra violet dilakukan di Kantor Pusat dan unit kerja lainnya yang ditetapkan TTDKB Covid-19 Unej berdasarkan tingkat kerawanan/ancaman untuk mengendalikan penyebaran virus corona demi keselamatan bersama. Alhasil, kegiatan/layanan di Kantor Pusat dan unit kerja yang terdampak tak bisa beroperasi untuk sementara.

"Mulai 18 November hingga 22 November, aktivitas dilakukan secara daring karena seluruh staf melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH)," katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta aktivitas lainnya diminta dilaksanakan secara daring melalui Media Manajemen Pembelajaran (MMP), Zoom, dan media daring lainnya.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan tugas bekerja dari rumah bagi pejabat dan staf agar mengacu pada Surat Edaran No. 4990/UN25/KP/2020 tanggal 25 Maret 2020," ujarnya.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 segera menghubungi TTDKB Covid-19 Unej.

"Sejumlah karyawan yang memiliki kontak erat dengan karyawan Unej yang meninggal dunia karena Covid-19 harus menjalani tes usap dan ada lima Tim TTDKB yang melakukan penelusuran (tracing) terhadap kontak erat itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement