Rabu 18 Nov 2020 21:20 WIB

KPK: Penambahan Struktur Sesuai Strategi 

Pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, penambahan sejumlah posisi baru dalam struktur organisasi lembaga antirasuah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan. 

"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode yaitu penindakan, pencegahan dan pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (18/11). 

KPK, lanjut Ghufron, memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Pemberantasan korupsi, kata dia, harus dilakukan dengan sistem yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK. "Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Dia mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, sambung dia, bidang-bidang yang ada di lembaga anti rasuah itu masih seperti sedia kala.

"Yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, namun yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan. Penambahan dilakukan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. 

Dia mengatakan, ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA). Lanjutnya, perkom anyar tentang organisasi dan tata kerja KPK yang menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU tentang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement