Rabu 18 Nov 2020 20:53 WIB

3 Hari Demo Maraton Anti-Prancis di Pakistan Berakhir

Massa menghentikan demo anti-Prancis berturut-turut setelah tuntutan diterima

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Massa menghentikan demo anti-Prancis berturut-turut setelah tuntutan diterima . Umat Muslim Pakistan menggelar aksi protes mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Foto: EPA-EFE/Shahzaib Akber
Massa menghentikan demo anti-Prancis berturut-turut setelah tuntutan diterima . Umat Muslim Pakistan menggelar aksi protes mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron.

REPUBLIKA.CO.ID, RAWALPINDI— Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) setuju menghentikan aksi protes anti-Prancis setelah mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Kesepakatan tersebut berisi persetujuan untuk membebaskan pengunjuk rasa dan memutuskan hubungan diplomatik dengan Prancis. 

TLP sebelumnya telah melancarkan aksi protes di kota Rawalpindi menuju ibu kota Pakistan, Islamabad.

Baca Juga

Anggota partai Islam Pakistan itu melakukan aksi selama tiga hari dan menyuarakan kemarahan mereka atas sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela pelecehan terhadap Nabi Muhammad dan menyebutnya sebagai kebebasan berbicara. 

Kelompok Islamis itu juga menuntut pemerintah Perdana Menteri Imran Khan memberlakukan boikot resmi produk Prancis dan mengusir duta besar Prancis dari negara itu.

 

Shafiq Amini, juru bicara TLP, pada Selasa (17/11), mengatakan pemerintah telah menerima tuntutan para pengunjuk rasa. Kesepakatan itu dilaporkan ditandatangani para menteri untuk urusan dalam negeri dan agama, serta komisaris Islamabad. Sementara itu, Kedutaan Prancis sejauh ini belum mengomentari surat kesepakatan antara TLP-pemerintah.

Namun seorang pejabat senior pemerintah, yang menolak menyebutkan nama, mengatakan, pemerintah tidak berniat memutuskan hubungan diplomatik dengan negara manapun. “Penandatanganan surat kesepakatan itu hanya dilakukan untuk memastikan para pengunjuk rasa pergi dengan damai,” kata dia.

Penodaan agama adalah masalah yang diperdebatkan di Pakistan, di mana siapa pun yang dianggap telah menghina Islam atau Nabi Muhammad dapat menghadapi hukuman mati berdasarkan undang-undang penistaan agama di negara itu.

Namun, aktivis hak asasi manusia mengatakan, undang-undang tersebut kerap disalahgunakan sebagai 'jalan keluar' untuk menyelesaikan perselisihan kecil atau balas dendam pribadi. Kelompok minoritas Pakistan, seperti Kristen, Hindu, dan Ahmadi (salah satu sekte minoritas Islam), seringkali menjadi pihak yang dikorbankan.

Sumber: https://www.dw.com/en/muhammad-cartoons-islamist-group-says-islamabad-agrees-to-boycott-france/a-55636404

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement