Rabu 18 Nov 2020 20:14 WIB

Kemenag Sulsel Serahkan Sertifikat Halal ke 16 Pelaku Usaha

Saat ini masih ada sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal.

Kemenag Sulsel Serahkan Sertifikat Halal ke 16 Pelaku Usaha (ilustrasi)l
Foto: Antara/Ampelsa
Kemenag Sulsel Serahkan Sertifikat Halal ke 16 Pelaku Usaha (ilustrasi)l

IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Khaeroni menyerahkan sertifikat halal kepada 16 pelaku usaha di provinsi itu sebagai bagian dari amanah UUD Tahun 1945.

"Sertifikat halal merupakan amanah dari UUD Tahun 1945 tertuang dalam pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Khaeroni di Makassar, Rabu (18/11).

Ia menjelaskan, pada 17 Oktober 2014 di sahkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan sertifikasi halal sebagai perwujudan negara menjamin warganya untuk mendapatkan produk yang halal baik makanan, minuman barang gunaan dan jasa. Hak tersebut sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4.

Kemudian pada 17 Oktober Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 ditandatangani dan ini merupakan sejarah baru pelaksanaan sertifikasi halal.

Dalam peraturan itu, penerbitan sertifikasi halal sebelumnya dilaksanakan oleh MUI resmi menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama dengan masa berlaku sertifikat empat tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Ia mengatakan, pelaksanaan sertifikasi halal Kementerian Agama bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) dan MUI. Adapun tugas LPH melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dan MUI melaksanakan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

Khaeroni menyampaikan bahwa saat ini masih ada sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan kementerian agama dalam hal ini melalui regulasi barunya mencoba menyederhanakan langkah-langkah yang ditempuh dalam mempercepat prosesnya.

Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya lembaga pemeriksa halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

"Terkait tarif layanan, BPJPH telah melakukan koordinasi secara intensif dengan kementerian keuangan untuk menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari," katanya.

Khaeroni juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal.

Olehnya itu, Kakanwil mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal. Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara atau yayasan islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat.

Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa Ormas Islam yang berbadan hukum.

"Intinya, semua hambatan kita coba carikan solusinya, termasuk mempercepat mekanisme pendaftaran online. Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama, sehingga bisa menarik para pelaku usaha bisa berbondong bondong mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Dengan sertifikat halal itu, pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang," ucapnya.

Sertifikat halal kepada lima pelaku usaha dari 16 pelaku usaha yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui BPJPH. Kelima pelaku usaha tersebut adalah PT Sari Rasa Gemilang, PT Gowa Semilir Abadi, PT Karunia Indah Segar, PT Anugrah Bersama Perkasa Berdikari.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement