Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Kabupaten/Kota Risiko Tinggi Pilkada, Jateng Terbanyak

Rabu 18 Nov 2020 17:27 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Sejumlah petugas PPK dan PPS melipat surat suara Pilkada Serentak di Gedung Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Sebanyak 1,3 juta lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari dan akan didistribusikan ke 3.740 TPS, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.368.156 suara.

Sejumlah petugas PPK dan PPS melipat surat suara Pilkada Serentak di Gedung Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Sebanyak 1,3 juta lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari dan akan didistribusikan ke 3.740 TPS, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.368.156 suara.

Foto: Antara/Adeng Bustami
Daerah berisiko tinggi Covid-19, 5,50 persen dari total daerah penyelenggara pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo memaparkan peta zonasi risiko pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 per 15 November. Dalam data tersebut, dari 17 kabupaten/kota yang berstatus risiko tinggi, Jawa Tengah menyumbang sebanyak empat kabupaten.

Secara persentase, daerah berisiko tinggi sebesar 5,50 persen dari 309 daerah yang menggelar pemilihan. Selanjutnya, terdapat 215 kabupaten/kota atau 69,58 persen berisiko sedang. Dengan risiko rendah sebanyak sebanyak 67 kabupaten/kota atau 21,68 persen. Adapun empat kabupaten/kota tak terdampak Covid-19 atau sebesar 1,29 persen.

Baca Juga

“Masih ada enam kabupaten/kota (1,94 persen) tidak ada kasus baru, padahal mereka sedang menyelenggarakan pilkada,” ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11).

Dari data tersebut, terdapat 23 provinsi yang tak berstatus risiko tinggi. Beberapa di antaranya Jawa Timur, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Adapun Jawa Barat tadinya satu (zona merah) tambah menjadi tiga. Jawa Tengah mengalami peningkatan tadinya dua, bertambah menjadi lima," ujar Doni.

Doni menjelaskan, sebelumnya ada sejumlah provinsi yang menjadi perhatian khusus pemerintah. Beberapa di antaranya Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Saat ini, ketiga provinsi tersebut tidak memiliki kabupaten/kota yang berstatus risiko tinggi Covid-19. “Ini membuktikan bahwa jika kita bekerja keras, bekerja sama, dan semua pihak dapat menahan diri, mendukung dan saling membantu, maka kita mampu melakukan pengendalian,” ujar Doni.

Berikut 17 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 berstatus zona merah Covid-19 per 15 November 2020:

Sumatera Utara

- Kota Gunungsitou

Sumatera Barat

- Kota Payakumbuh

Kepulauan Riau

- Kota Tanjungpinang

Lampung

- Kota Bandar Lampung

- Pesawaran

Banten

- Kota Cilegon

Jawa Barat

- Bandung

- Karawang

- Tasikmalaya

Jawa Tengah

- Boyolali

- Kendal

- Pemalang

- Sragen

- Sukoharjo

Kalimantan Tengah

- Barito Timur

Kalimantan Timur

- Kutai Kartanegara

- Kutai Timur

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, angka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 relatif kecil dibandingkan jumlah kegiatan kampanye tatap muka. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 kegiatan kampanye tatap muka dalam Pilkada 2020.

"Kalau kita melihat dari kuantitatif, secara umum angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tapi relatif kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka/dialog terbatas 50 orang," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, ketentuan yang dilanggar dalam kampanye dengan metode tersebut ialah jumlah perserta yang hadir melebihi 50 orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Tito, peserta pilkada cenderung memilih kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Padahal, metode ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Bawaslu kami kira sudah bertindak, baik dengan cara pembubaran langsung maupun dengan cara menggunakan teguran dan diekspos pada publik itu bisa memengaruhi elektabilitas," kata Tito.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, terdapat 1.753 pelanggaran protokol kesehatan selama 50 hari masa kampanye (26 September-14 November 2020) dari total 73.615 kegiatan kampanye tatap muka. Bawaslu pun sudah memberikan 1.290 peringatan tertulis dan 158 pembubaran kampanye.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler