Rabu 18 Nov 2020 18:15 WIB

KPK Lelang Aset Korupsi Mantan Bupati Batubara

Lelang secara daring tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran tertutup.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset korupsi milik bekas Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan eks Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady. Lelang dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran tertutup.

"Pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/11).

Adapun objek lelang tersebut adalah satu unit Mobil Suzuki Ignis Biru Metalik GX 2017 Type TM2FX 4x2 M/T dengan nomor polisi BK 1722 DS. Mobil tersebut memiliki BPKB asli namun tidak ada STNK asli. Harga Limit Rp 79,73 juta dengan uang jaminan Rp 23 juta.

Barang lelangan lainnya adalah satu buah Toyota Corolla Altis 2016 yang memiliki STNK dan BPKB asli bernomor polisi BK 1009 JE. Harga Limit Rp 148,69 juta dengan uang jaminan Rp 44 juta.

Ali menjelaskan, lelang dilakukan pada Kamis (19/11) dengan batas akhir penawaran pukul 15.00 waktu server (WIB). Lelang dilakukan melalui website https://www.lelang.go.id

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli adalah tiga persen dari harga lelang," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Ok Arya telah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Helman Herdady dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement