Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Mendagri: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Kecil

Rabu 18 Nov 2020 17:19 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian

Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Catatan Kemendagri, terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, angka pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 relatif kecil dibandingkan jumlah kegiatan kampanye tatap muka. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 kegiatan kampanye tatap muka dalam Pilkada 2020.

"Kalau kita melihat dari kuantitatif, secara umum angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tapi relatif kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka/dialog terbatas 50 orang," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, ketentuan yang dilanggar dalam kampanye dengan metode tersebut ialah jumlah perserta yang hadir melebihi 50 orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Menurut Tito, peserta pilkada cenderung memilih kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas. Padahal, metode ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Bawaslu kami kira sudah bertindak, baik dengan cara pembubaran langsung maupun dengan cara menggunakan teguran dan diekspos pada publik itu bisa memengaruhi elektabilitas," kata Tito.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, terdapat 1.753 pelanggaran protokol kesehatan selama 50 hari masa kampanye (26 September-14 November 2020) dari total 73.615 kegiatan kampanye tatap muka. Bawaslu pun sudah memberikan 1.290 peringatan tertulis dan 158 pembubaran kampanye.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler