Rabu 18 Nov 2020 16:21 WIB

Subsidi untuk Guru Agama Honorer Capai Rp 1,1 triliun

Subdisi diberikan pada guru honorer di madrasah dan guru agama honorer sekolah umum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah santri dipandu guru agama belajar Alquran melalui komputer jinjing yang terhubung internet di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2019).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah santri dipandu guru agama belajar Alquran melalui komputer jinjing yang terhubung internet di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer di madrasah dan guru agama honorer di sekolah umum. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdlani menyampaikan, bantuan pendanaan ini untuk meringankan kesulitan yang mereka hadapi di masa pandemi Covid-19.

"Tujuan bantuan adalah untuk membantu para guru honorer pada saat pandemi Covid-19," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (18/11).

Ali menjelaskan, alokasi anggaran bantuan subsidi upah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan penetapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yaitu total sebesar Rp 1,1 triliun. Adapun penerimanya terbagi dua macam, yakni guru raudatul athfal atau madrasah, dan guru pendidikan agama Islam di sekolah umum.

Rinciannya, jumlah guru raudatul athfal atau madrasah yang akan menerima bantuan tersebut sebanyak 543.928 orang, dengan masing-masing memperoleh Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk golongan ini mencapai Rp 979 miliar.

Sementara, jumlah guru pendidikan agama Islam di sekolah umum yang akan menerima bantuan ada sebanyak 93.480 orang. Setiap guru juga mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, dengan total dana yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 168 miliar.

Kemenag menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS di madrasah sudah terbit. Ini termasuk juknis pencairan BSG untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non PNS di sekolah umum.

"Juknis pencairan subsidi gaji sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan guru PAI non PNS pada sekolah umum," kata Ali. Dia berharap, pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional pada 25 November 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement