Rabu 18 Nov 2020 16:18 WIB

Airlangga Klaim UU Ciptaker Berantas Pungli

Pemerintah mengaku sudah ada 24 aturan turunan yang selesai dibahas kementerian.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memberi kemudahan dunia usaha. Menurutnya, selama ini para pelaku usaha kesulitan untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka karena perizinan yang rumit.

Melalui UU Ciptaker, pemerintah berharap bisa mempermudah dan melindungi pelaku usaha dari potensi pungutan liar (pungli) oknum dalam memberikan izin usaha. "Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi," tutur Airlangga dalam keterangan kepada Republika.co.id, Rabu (18/11).

Menko Perekonomian menambahkan, UU Ciptaker juga dibutuhkan untuk memberikan instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya adalah menggeliatkan UMKM untuk menekan angka pengangguran di Indonesia. Caranya, memberikan kesempatan usaha yang luas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Airlangga mengatakan, setiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, dan 3,5 juta orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, tiap tahun juga ada ada 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi ebanyak 1,7 juta orang dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta orang. "Sehingga inilah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan sehingga mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi wiraswasta," dia.

Sementara, hingga saat ini ada 24 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan UU Ciptaker yang telah selesai dibahas antarkementerian atau lembaga terkait. Pemerintah menargetkan pembahasan RPP bisa diselesaikan pekan ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengaku, selain 24 RPP tersebut, masih ada 16 draf RPP dan Rancangan Peraturan Presiden yang siap dibahas.

Saat ini, draf tersebut masih dalam tahap sinkronisasi antarkementerian. “Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP," ujar Susiwijono.

Tujuannya agar pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat terkait isi aturan turunan UU Ciptaker. Pemerintah berharap dengan penyediaan akses rancangan aturan turunan UU Ciptaker kepada masyarakat, memudahkan dan mendorong masyarakat memberikan masukan terhadap substansi dan materi aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement