Rabu 18 Nov 2020 13:31 WIB

Tarik Ulur Kebijakan Penanganan Covid-19

Covid-19 membuat kuartal II pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 persen.

Ilustrasi Covid-19
Foto:

Agenda Politik dan Tarik Ulur Kebijakan

Prioritas antara ekonomi dan kesehatan selalu menjadi isu terdepan dalam kaitannya dengan kebijakan Pemerintah Indonesia merespon Pandemi Covid-19. Untuk lebih jauh menganalisa hal ini, regulasi perlu ditilik sedemikan rupa, demi memastikan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat atau sebaliknya, segelintir penguasa negara.

Ekonom Faisal Basri menyebut Undang Undang No. 2 Tahun 2020 -atau yang sebelumnya masih Perppu- yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi, justru lebih berprioritas kepada sektor keuangan bukan kepada sektor-sektor ekonomi yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 seperti mengatur produksi alat-alat kesehatan misalnya. Menurut Faisal Basri, jika fokus dikeluarkannya Perppu tersebut adalah dalam rangka penanganan Pandemi, seharusnya sektor ekonomi diprioritaskan kepada usaha Kesehatan.

Meminjam pernyataan Faisal Basri "Perppu yang keluar adalah Perppu tentang sektor keuangan, sementara penanganan pandeminya tidak jelas.” Pertanyaannya kemudian, apakah Undang Undang tersebut dikeluarkan sejatinya untuk penanganan pandemi atau ada kepentingan-kepentingan lain sebagaimana kritik para penggugat ke MK.

Kebijakan Pemerintah yang memprioritaskan bidang ekonomi dalam bentuk stimulus keuangan kepada sektor-sektor pelaku usaha, meminjam perspektif ekonomi-politik Levine dan Caporaso (1996) menunjukan agenda politik yang berbeda dengan orientasi pemerintahan-pemerintahan lain yang lebih kepada pengutamaan kesehatan melalui alokasi anggaran yang lebih besar. Pendekatan terpusat kepada negara atau State -centered paradigm dalam Caporaso (1996) menekankan otonomi negara, di mana negara bebas dari pengaruh eksternal yang berkembang di masyarakat. Namun, “bebas” ini memiliki berbagai pengertian yang satu diantaranya adalah bebasnya tujuan para pemimpin negara dari intervensi publik kemudian menjadikan kepentingan pemimpin negara sebagai kebijakan publik.

Dalam proses singkat dikeluarkannya Undang Undang No. 2 tahun 2020 tersebut, dapat dilihat bahwa negara menunjukan kekebalannya akan kritik dan kontra Publik. Hal tersebut kemudian juga menimbulkan pertanyaan, apakah kekebalan atas kritik publik justru menjadikan kepentingan (sekelompok) pemimpin negara sebagai kebijakan publik?

Sebagai penutup, mengutip Levine dan Caporaso (1996), peran negara dalam mengurusi rakyat haruslah dilihat dari kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Sayangnya, langkah kebijakan yang diambil justru cenderung melakukan tarik-ulur antara penanganan covid-19 dengan stabilitas ekonomi. Dalam proses penanganan pandemi di Indonesia, sebetulnya kuat dorongan publik untuk memberlakukan lockdown selama Negara terus memenuhi kebutuhan masyarakat, dan Pemerintah tidak mampu untuk ini.

Buruknya ketidakmampuan negara untuk mandiri dari berbagai kepentingan politik penguasa justru terekspresikan secara kentara dalam polemik kebijakan antara Pusat dengan Daerah. Misalnya, pada kebijakan apakah akan sepenuhnya menutup aktivitas ekonomi dengan mensuplai kebutuhan rakyat atau melakukan kebijakan pembatasan terkait penanganan Covid-19, termasuk ketegasan dalam memberi sanksi dan larangan-larangan publik selama kondisi pandemi.

PENGIRIM/ PENULIS: Nofia Fitri, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sekretaris Program Aliansi Kebangsaan

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement