Rabu 18 Nov 2020 13:22 WIB

Banyak Pengaduan, OJK Buat Aplikasi Perlindungan Konsumen

Aplikasi ini akan terintegrasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada akhir tahun.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada akhir tahun. Adapun aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat layanan pengaduan konsumen sektor keuangan.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan aplikasi ini akan terintegrasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), sehingga terjadi integrasi data yang bisa mempercepat proses pengaduan dari konsumen langsung ke pelaku sektor keuangan.

Baca Juga

“Mudah-mudahan bisa berlaku mulai pada awal Januari 2021. Konsumen kita arahkan mengadu lewat aplikasi langsung ke OJK yang otomatis diteruskan kepada pelaku jasa keuangan yang diajukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/11).

Menurutnya saat ini regulator telah mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi. Hal ini disebabkan banyaknya produk jasa keuangan banyak yang hybrid semisal perbankan ada asuransinya, asuransi ada investasinya.

“Lembaga ini bisa berdiri penghujung 2020, biasanya setelah masyarakat mengadu ke OJK, regulator akan memediasi dengan pelaku jasa keuangan. Bila tidak puas, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Namun saat ini menurutnya terdapat enam lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Tirta menyebut, tak jarang, konsumen bingung harus mengadu ke lembaga yang mana. 

“Sehingga konsumen bingung harus mengadu ke lembaga penyelesaian sengketa yang mana. Ini berhasil kami integrasikan, targetnya akhir tahun ini akan selesai,” ucapnya.

Adapun enam lembaga penyelesaian sengketa yang akan digabungkan menjadi LPAS antara lain Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Kemudian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Tirta menyatakan penanganan pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa  keuangan tetap dijalani oleh OJK meski ada Covid-19 dan WFH. Nantinya regulator menjalankan pengaduan secara digital maupun surat elektronik dan website.

“Hingga September 2020, melalui telepon tidak melonjak, sekitar 68 ribu aduan, email sebanyak 56 ribu, WhatsApp lebih 138 ribu pengaduan yang masuk. Ini berangsur-angsur kami lakukan. Pada waktu awal pandemi ada lonjakan bisa 11 ribu sehari dan surat 7.000,” ucapnya.

Secara total, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 270 ribu. Adapun pengaduan yang masuk paling banyak dari bank, multifinance dan diikuti fintech. 

"Kebanyakan masyarakat menanyakan mengenai restrukturisasi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement