Rabu 18 Nov 2020 06:00 WIB

Soal Reuni 212, Polisi akan Tindak Tegas Jika Nekad Digelar

Polisi akan langsung menindak tegas acara-acara masyarakat yang menimbulkan kerumunan

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Foto: ARUNA/ANTARA FOTO
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan izin keramaian terkait dengan acara Reuni 212 yang rencananya diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang. Ia pun memperingatkan akan menindaktegas jika ada kerumunan massa atau pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau masih ada pihak yang kumpulkan orang, (polisi) segera membubarkan, ini sudah jelas. Itu yang perlu rekan-rekan ketahui berkomitmen mengawal terkait protokol kesehatan," tegas Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Menurut Awi, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk langsung menindak tegas acara-acara masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Terakhir, kata awi, Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram nomor ST3220, Polri mengacu pada asas Salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah kunci tertinggi."Ini bukti pimpinan selalu mengingatkan, menekankan kepada jajaran, kepada para Kapolda untuk melaksanakan itu," kata Awi.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Pembela Islam (FPI) sepakat menunda sementara rencana pelaksanaan reuni 212 tahun ini. Ketiga organisasi itu bakal menimbang penyelenggaraan reuni 212 pada pelaksanaan Pilkada 2020. Sikap bersama itu disampaikan dalam keterangan persnya pada Selasa (17/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement