Selasa 17 Nov 2020 18:45 WIB

KPK Tahan Wali Kota Dumai Terkait Korupsi DAK

Wali kota Dumai memberi uang dan menerima gratifikasi dalam pengurusan DAK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Prayogi/Republika
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Dia diduga terlibat korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2017 dan APBN 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/11).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, ZAS akan menjalani masa penahanan sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020. Dia melanjutkan, ZAS akan menghuni rutan Polres Metro Jakarta Timur. 

Dalam perkara tersebut, ZAS diduga memberi uang senilai setara dengan Rp 550 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah.

"Diberikan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," katanya.

Sedangkan untuk perkara kedua, Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta pada November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi itu diberikan dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Alexander mengatakan, gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ZAS diganjar dua pasal dalam dua perkara. Pertama dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara kedua yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang menjerat ZAS merupakan pengembangan kasus pengurusan DAK. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk Yaya Purnomo. Dia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement