Selasa 17 Nov 2020 16:03 WIB

Lima Syarat Bantuan Rp 1,8 Juta Bagi Tenaga Pendidik

Total bantuan diberikan ke 2,4 juta tenaga di bawah Kemendikbud dan Kemenag.

Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar. Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp 1,8 juta per orang.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar. Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp 1,8 juta per orang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Inas Widyanuratikah, Fuji Eka Permana, Adinda Pryanka

Bantuan subsidi upah dari pemerintah kian meluas. Bantuan subsidi upah (BSU) dipastikan akan sampai pula bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer. Masing-masing akan menerima Rp 1,8 juta.

Baca Juga

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah menyasar sekitar dua juga penerima bantuan. Penerima bantuan adalah dosen, guru, guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Khusus untuk Kemendikbud saja, total sasarannya mencapai 1,6 juta guru dan pendidik, 162 ribu dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Selain itu, 237 ribu lebih tenaga perpustakaan, laboratorium dan tenaga administrasi. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 3,66 triliun.

 

"Di situasi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, baik di bidang pendidikan dan di bidang ekonomi, dan kami menyadari. Bantuan ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud, tapi juga Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan tentu saja dari Pak Presiden dan dukungan penuh dari Komisi X DPR RI," kata Nadiem, saat peluncuran BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan, Selasa (17/11).

Kemendikbud juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. Nadiem mengklaim, persyaratan yang ditetapkan tidak sulit agar para penerima lebih mudah mendapatkan manfaat.

Setidaknya, terdapat lima persyaratan untuk penerima BSU ini. Kelima persyaratan tersebut adalah harus warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan lainnya, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Alasan kita tidak memberikan ini (penerima subsidi di luar BSU Kemendikbud) agar bantuan sosial kita adil dan tidak timpang. Tidak ada individu yang dapat bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata Nadiem menambahkan.

Bantuan akan diberikan sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap hingga November 2020. Saat ini Kemendikbud sudah membuat rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

"Bagi para guru dan dosen bisa menakses infonya di info.gtk.kemdikbud.co.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id," kata Nadiem.

Ia menegaskan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan baik negeri atau swasta bisa mendapatkan bantuan ini. Setelah memeriksa informasi di laman tersebut terkait lokasi rekening yang bisa diaktifkan, para penerima bantuan bisa mengurusnya langsung ke bank untuk mencairkan bantuannya.

"PTK menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa ke penyalur. Dokumen apa saja? Tentu KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di web GTK dan PDDikti, dan juga surat tanggung jawab mutlak (STJM) yang diunduh juga di situ," kata Nadiem menambahkan.

Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM bisa dicetak oleh para calon penerima. Khusus untuk SPTJM harus dicetak dan ditandatangani di atas materai sebelum diurus ke bank yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan, pencairan sudah bisa dilakukan November dan Desember 2020. Namun, para pendidik dan tenaga kependidikan diberikan waktu hingga tahun depan untuk mengaktifkan rekeningnya. "Para PTK punya kesempatan sampai 30 Juni 2020 untuk mengaktifkan rekening," kata Ainun menambahkan.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya melakukan pengawasan internal oleh auditor internal Kemendikbud dan juga pengawasan eksternal. Semua bentuk pengaduan terkait bantuan ini bisa langsung diadukan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.

Kementerian Agama Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah guru dan tenaga kependidikan non-PNS di madrasah. Juknis juga mengatur subsidi upah untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS di sekolah umum.

"Juknis pencairan subsidi gaji sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan guru PAI non PNS pada sekolah umum," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui pesan tertulis.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menambahkan ada 543.928 guru RA/Madrasah non-PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp 979 miliar. Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum yang juga menerima bantuan subsidi gaji ini. Anggarannya sebesar Rp 168,2 miliar.

"Jadi total ada 637.408 GTK non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum yang menerima bantuan subsidi gaji dengan total anggaran Rp 1,147 triliun," ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, mengapresiasi pemerintah yang memberikan bantuan tambahan penghasilan kepada guru dan tenaga kependidikan honorer. Ia menilai, bantuan ini merupakan kado di Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI ke-75.

Ia mengatakan, selama ini PGRI telah berjuang agar guru honorer diberikan perhatian dan kesejahteraan ataupun peningkatan kompetensi. Unifah berterimakasih karena upaya yang dilakukan selama ini mendapatkan respons baik dari pemerintah.

"Selanjutnya, kami berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil dan merata kepada honorer negeri dan swasta," kata Unifah.

Selain itu, Unifah juga berharap para honorer segera diberi kejelasan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Baik ASN reguler atau PPPK, tanpa membedakan status administrasi kategori dan non-kategori. Dan diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama di atas usia 35 tahun," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bantuan diberikan mengingat beratnya beban yang dirasakan pendidik dan tenaga pendidik di tengah pandemi Covid-19. Mereka harus tetap melaksanakan tugas dalam kondisi yang tidak biasa, yakni tanpa tatap muka atau melakukan proses pengajaran dan aktivitas pendukungnya secara online.

Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidik di bawah lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan. "Kita melihat, guru honorer atau tenaga pendidikan yang bukan guru seperti pustakawan dan lain-lain memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta atau sampai dengan Rp 5 juta," tutur Sri.

Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya total diberikan ke lebih dari 2,4 juta orang. Yaitu 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.

Bantuan ini diberikan setelah pemerintah memberikan BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Hanya saja, besaran bantuannya berbeda. Para pekerja terdaftar diberikan BLT sebanyak Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap selama dua kali.

Sebelumnya, dalam sektor pendidikan, pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan subsidi kuota internet. Sri menjelaskan, bantuan ini diberikan mengingat tingginya kebutuhan tenaga pengajar maupun siswa dan mahasiswa terhadap akses internet di tengah pembelajaran online.  

Bantuan ini, kata Sri, diberikan ke seluruh murid di seluruh Indonesia, baik di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag. "Dilakukan berbagai langkah untuk membantu masyarakat agar kegiatan belajar mengajar tetap bisa dilakukan dengan memberikan bantuan internet," ujarnya.

Untuk mengurangi beban listrik, Sri menambahkan, pemerintah juga sudah memberikan subsidi. Rumah tangga pelanggan listrik 450 VA tidak dikenakan biaya atau gratis selama enam bulan, sementara pelanggan 900 VA diberikan diskon 50 persen.

Sri menjelaskan, subsidi ini bertujuan agar komponen listrik tidak menjadi beban masyarakat di saat mereka harus melakukan banyak aktivitas di dalam rumah. "Jadi, pemerintah membantunya melalui berbagai saluran," katanya.

photo
Lima Provinsi Terbanyak Terima Alokasi Subsidi Gaji - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement