Selasa 17 Nov 2020 14:02 WIB

Penanganan Limbah Medis Saat Pandemi

Limbah medis saat pandemi tergolong ke golongan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Arif Hidayat
Foto: dokpri
Arif Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arif Hidayat*

Salah satu hal penting dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah penanganan limbah medis. Limbah medis selain dapat berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, maupun puskesmas) dapat juga berasal dari masyarakat dan rumah tangga. Beberapa jenis limbah medis saat pandemi antara lain masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas.

Kemudian juga tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, alat infus bekas, sampel laboratorium, alat pelindung diri (APD) bekas, maupun sisa makanan pasien. Limbah medis tersebut harus mendapatkan penanganan yang serius dan pengelolaan yang baik sehingga dapat meminimalisir penularan penyakit.

Apalagi saat ini rata-rata harian angka terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 3.500 orang. Dengan asumsi setiap orang akan menghasilkan 10 kilogram limbah medis tiap hari, maka jumlah limbah medis harian yang diperoleh adalah pada kisaran angka 35 ton per hari. Pada beberapa wilayah kota besar, jumlah limbah dapat disetarakan dengan 30 persen dari limbah sampah padat harian dari perumahan, rumah makan, perkantoran, maupun kegiatan ekonomi lainnya.

Limbah medis saat pandemi tergolong ke dalam golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bisa dikategorikan sebagai limbah infeksius sehingga perlu dilakukan penanganan secara khusus. Limbah tersebut tidak dapat dilakukan daur ulang karena akan berpotensi untuk menyebabkan penularan penyakit. Limbah medis khusus pandemi harus segera dimusnahkan untuk memutus rantai penularan.

Pemerintah telah mengantisipasi penanganan limbah pandemi dengan menerbitkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/ 3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Surat edaran itu dapat menjadi rujukan bagi penanganan limbah medis khusus pandemi Covid-19.

Limbah medis khusus pandemi harus ditangani secara kolektif untuk menjamin pemutusan mata rantai penularan. Hal ini dapat ditempuh dengan jalan menyediakan sarana dan prasarana khusus untuk mengumpulkan limbah medis khusus pandemi. Tempat pembuangan harus dibuat terpisah dan tertutup dari limbah medis lainnya.

Akses ke tempat pembuangan juga dibuat tertutup dengan akses terbatas. Wadah tempat penampungan sementara limbah medis juga harus diberi label khusus sehingga dapat membedakannya dari jenis limbah medis lainnya.

Penampungan medis khusus pandemi juga harus dilakukan dengan cepat. Pemusnahan harus dilakukan dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya. Jangan sampai limbah tersebut dibiarkan dalam tempat penampungan sementara dalam waktu yang lama.

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah petugas yang menangani limbah medis khusus pandemi harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Petugas harus dilengkapi dengan masker, pelindung mata khusus, alat pelindung diri, sarung tangan, dan sepatu boot.

Tempat penampungan limbah medis khusus tersebut secara berkala juga harus disemprot cairan disinfektan. Petugas juga harus segera melakukan sterilisasi setelah menangani limbah medis khusus tersebut.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pencatatan terhadap jumlah limbah yang ditampung dan diolah. Pencatatan tersebut tidak hanya menyebutkan jenis limbah, tetapi juga jumlah maupun dari mana sumber limbah tersebut berasal.

Dikemas secara khusus

Pemusnahan limbah medis dilakukan melalui proses pembakaran dengan menggunakan insinerator atau tungku pembakaran khusus yang mempunyai temperatur di atas 800 derajat Celsius. Temperatur di atas 800 derajat Celsius akan menjamin semua virus Covid-19 dan semua sumber penularan penyakit telah musnah. Pemakaian insinerator diharapkan akan menjamin sumber penularan penyakit, terutama virus Covid-19 benar-benar telah dihilangkan.

Asap hasil pembakaran insinerator juga harus ditangani dengan baik. Asap tersebut tidak boleh dibuang langsung ke udara bebas namun harus dialirkan atau digelembungkan ke dalam bak penampung yang mengandung larutan klorin untuk menjamin gas buangan telah bebas dari virus Covid-19. Abu dari sisa hasil pembakaran diinsinerator segera ditampung dan dikubur pada tempat khusus. Sebelum dikubur perlu dikemas dengan cara khusus sehingga tidak berkontak dengan dengan lingkungan.

Apabila tidak tersedia insinerator, maka perlu disediakan tempat penguburan limbah medis tersebut. Limbah medis yang akan dikubur juga harus dipastikan benar-benar tertutup misalnya ditetapkan dalam tong atau wadah tertutup. Setelah penguburan juga dipastikan bahwa akses ke tempat tersebut benar-benar tertutup.

Konstruksi dari tempat penguburan juga harus disesuaikan dengan peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015. Hal ini untuk memastikan bahwa limbah tersebut tidak akan mencemari lingkungan.

Penanganan limbah medis khusus pandemi Covid-19 membutuhkan koordinasi terpadu dan terintegrasi dengan baik. Pemerintah memegang peranan penting untuk dapat melakukan penanganan limbah medis khusus pandemi ini. Ketersediaan sarana dan prasarana khusus harus menjadi perhatian utama.

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menerapkan penanganan limbah medis khusus ini berbasis wilayah. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap penanganan limbah medis khusus pada wilayahnya masing-masing. Pencatatan jumlah limbah juga harus dilakukan secara baik sehingga volume limbah yang tertangani akan selalu terpantau.

 

*Sekretaris Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement