Selasa 17 Nov 2020 12:54 WIB

Per 1 Desember, Tokopedia Hingga Bukalapak Berhak Pungut PPN

Pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan untuk memungut PPN barang dan jasa digital.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak digital
Foto: Tim infografis Republika
Pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali menunjuk 10 perusahaan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk 36 entitas terlebih dahulu sepanjang Agustus hingga November.

Beberapa di antara perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan marketplace dalam negeri. Misalnya, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com) hingga PT Bukalapak.com. Perusahaan lainnya adalah perusahaan teknologi informasi Hewlett-Packard Enterprise USA dan penyedia komputasi awan (cloud computing) Softlayer Dutch Holdings BV (IBM).

Baca Juga

Ke-10 entitas yang baru ditunjuk ini sudah bisa memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Desember 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan khusus diberikan kepada marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri,

"Pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (17/11).

Hestu menyebutkan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Pihaknya juga berupaya mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah dalam waktu dekat.

Per Oktober, DJP mencatat, setoran PPN untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus.

Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. Mereka memungut PPN dari konsumen di Indonesia sebesar 10 persen mulai 1 Agustus 2020.

"Mereka sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," tutur Hestu ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/10).

Daftar 10 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN per 1 Desember:

•Cleverbridge AG Corporation

•Hewlett-Packard Enterprise USA

•Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

•PT Bukalapak.com

•PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

•PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

•PT Tokopedia

•PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

•Valve Corporation (Steam)

•beIN Sports Asia Pte Limited

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement