Selasa 17 Nov 2020 10:54 WIB

Jabatan akan Berakhir, Risma Diingatkan tidak Mutasi ASN

Dewan menuding pengajuan mutasi pejabat Pemkot Surabaya tidak elok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat sosial politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Mahfud Fauzi menganggap, pengajuan mutasi pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kurang tepat.

Agus mengatakan, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Secara etika juga tidak pantas. Seharusnya, jika melakukan evaluasi terhadap pejabatnya atau ASN di Pemkot Surabaya, bisa dilakukan sebelum pilkada," kata Agus di Kota Surabaya, Selasa (17/11).

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Arif Fathoni menuding, pengajuan mutasi ASN yang dilakukan Tri Rismaharini kepada Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak elok dan pantas.

"Saya meyakini pengajuan mutasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tapi lebih karena faktor suka dan tidak suka," ujar politikus Partai Golkar itu.

Dia menjelaskan, setelah Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020, secara de facto Risma bukan lagi pemimpin Kota Surabaya karena rakyat sudah memberikan mandat kepada pasangan wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang menang.

Untuk itu, Toni menyarankan, sebaiknya Risma fokus kepada penetrasi program akhir tahun yang sudah direncanakan, baik melalui APBD murni atau perubahan. Sehingga, kata dia, Risma bisa mengakhiri karier politiknya sebagai wali kota dengan catatan bagus.

"Ini soal pantas dan tidak pantas. Makanya saya pikir lebih bijak Risma tidak melakukan kebijakan strategis mengingat jabatannya tinggal menunggu hari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement