Senin 16 Nov 2020 18:51 WIB

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Intensif Multi Finance

Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Nomor S-459/NB.2/2020 per 4 November 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance. Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Nomor S-459/NB.2/2020 per 4 November 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembekuan kegiatan usaha karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga

“Aturan tersebut mewajibkan Perusahaan Pembiayaan melakukan pemenuhan atas beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/11).

Ihsanuddin menyebut dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha. Sebelumnya, OJK telah melakukan pembekuan pada Intensif Multi Finance Surat Nomor S-401/NB.2/2020, S-402/NB.2/2020, S-403/NB.2/2020, S-404/NB.2/2020 per 22 September 2020 dengan monitoring yang mengungkap bahwa perusahaan ini pun tidak memenuhi beberapa ketentuan lain, di samping POJK 35/2018.

Di antaranya POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (POJK 28/2014), dan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016). Selanjutnya POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK 12/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK 23/2019).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement