Senin 16 Nov 2020 14:44 WIB

KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Suap Perkara MA

Mantan ketua DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie (tengah) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie (tengah) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Marzuki Alie terkait dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA). Mantan ketua DPR RI itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

"Diperiksa tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Namun, KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Marzuki Alie. Lembaga antirasuah itu mengaku akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap politikus partai Demokrat tersebut.

"Nanti di-update-nya kami sampaikan," kata Ali Fikri lagi.

Nama Marzuki Alie beserta Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya disebut dalam sidang Nurhadi dan menantunya. Hal itu diungkapkan saat Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/11) lalu.

Hiendra Soenjoto merupakan tersangka penyuap mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap KPK di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan pada Kamis (29/11) lalu setelah masuk dalam daftar buronan sejak Februari 2020.

Sedangkan Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) sekitar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT berkisar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sebesar Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement