Senin 16 Nov 2020 14:39 WIB

Mahfud Sentil Anies Soal Kerumunan Massa di Petamburan

Pemerintah pusat sudah mengingatkan Anies agar meminta panitia acara mematuhi prokes.

Rep: Ronggo Astungkoro, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat akhir pekan lalu. Padahal, pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Itu berdasarkan hierarki kewenangan serta peraturan perundang-undangan. Dia kemudian memperingatkan para kepala daerah untuk melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

"Kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakkan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.

Mahfud mengatakan, pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan masyarakat soal pelanggaran protokol kesehatan itu. Menurut dia, mereka mengeluh perjuangan menanggulangi Covid-19 selama delapan bulan terakhir seakan tak dihargai.

"Bahkan mereka mengatakan, negara tidak boleh takut dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.

Dia menyebutkan, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Namun, Indonesia juga negara nomokrasi atau negara hukum. Penggunaan hak individu, kata dia, tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya.

"Sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai," tutur Mahfud.

Seperti diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Sementara, kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.

Yang paling disorot warganet pada Sabtu adalah tindakan Satgas Penanganan Covid-19 yang alih-alih menertibkan kerumunan massa pada acara pernikahan putri Rizieq, namun malah memberikan bantuan 20 ribu masker kepada panitia dua acara di Petamburan. Tidak hanya Satgas Penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga tak luput dari sasaran kemarahan warganet.

Namun pada Ahad (15/11), Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.

Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya. Kemudian kepada FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tuturnya.

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement