Sabtu 14 Nov 2020 10:11 WIB

Pansus DPRD Kota Bogor Buka Opsi Pailitkan PDJT

Bima Arya setuju, Perumda Jasa Transportasi perlu dilakukan restrukturisasi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi halte bus atau halte Transpakuan Koridor (TPK) Kota Bogor yang mangkrak di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, yang merupakan aset milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Kondisi halte bus atau halte Transpakuan Koridor (TPK) Kota Bogor yang mangkrak di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, yang merupakan aset milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha Milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menjadi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi Kota Bogor, sudah dibentuk.

Namun, dalam pertemuan rapat anggota pansus membuka opsi untuk mempailitkan PDJT ketimbang mengesahkan Raperda PDJT yang mengubah badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama, mengatakan, berdasarkan naskah akademis yang diterimanya ada kalimat yang menyatakan neraca keuangan PDJT tidak dapat diperbaiki.

"Dalam hal tidak dapat dilakukan perbaikan terhadap neraca keuangan PDJT dan PDJT terus menerus menderita kerugian, maka opsi kepailitan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh PDJT,” ucap Shendy sambil membacakan naskah tersebut, beberapa waktu lalu.

 

Selain itu, lanjut Shendy, pansus mencoba menelaah kaitan neraca keuangan dan tingkat kerugian yang ada di tubuh PDJT. Dia pun menyatakan, Raperda yang sudah diloloskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini tidak hanya merubah badan usaha saja. Tapi, sambung dia, bisa menjadi pintu masuk bagi persoalan lainnya di kemudian hari.

Mengingat kondisi PDJT saat ini masih dalam keadaan yang tidak baik, Shendy berencana menggandeng akademisi untuk membuat naskah akademis, agar melihat peluang apakah bisa atau tidaknya diloloskannya Raperda PDJT ini.

"Makanya di pansus ini saya harapkan memang ada tenaga ahli yang juga kompeten. Baik kuat secara analisa hukumnya dan kuat secara tata kota, maupun secara transportasinya," ujar politikus Partai Hanura itu.

Pasalnya, saat raperda nanti disahkan, PDJT akan memiliki kewenangan lebih dalam hal mengelola usahanya. Namun, jika melihat kondisinya saat ini, menurut Shendy, itu sama saja membunuh PDJT sendiri.

Sehingga, Shendy pun harus menelaah secara saksama 109 pasal yang tertuang di dalam Raperda PDJT ini. "Tidak perlu menunggu sampai nanti kita bikin penyertaan modal lagi disini. Karena disini adalah pintunya. karena saya lihat disini permintaan dari Pemda ini disini ingin masukkan kaitan dengan public service obligation (PSO)," ungkap Shendy.

Terpisah, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, Bagus Muhammad, menilai sebelum dilakukannya restrukturisasi seharusanya, Pemkot Bogor membenahi persoalan-persoalan yang ada di perusahaan pemilik bus Transpakuan itu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, sebagai upaya penyehatan, Perumda Jasa Transportasi perlu dilakukan restrukturisasi. Dia merincikan, restruksturisasi tersebut berkaitan dengan restrukturisasi manajemen, restrukturisasi modal, serta restrukturisasi portofolio terhadap pengembangan bisnis perusahaan dengan melihat potensi aset Pemkot Bogor yang masuk dalam komposisi modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement