Sabtu 14 Nov 2020 09:21 WIB

Polisi: Insiden Penusukan di Palmerah Bermotif Dendam

Korban dianggap merekam video yang melecehkan paslon Pilkada Makassar.

Garis polisi (ilustrasi). Penyidik Polda Metro Jaya menyebut motif dendam menjadi latar belakang kasus penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan calon wali kota Makassar di Palmerah, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi). Penyidik Polda Metro Jaya menyebut motif dendam menjadi latar belakang kasus penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan calon wali kota Makassar di Palmerah, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebut motif dendam menjadi latar belakang kasus penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan calon wali kota Makassar di Palmerah, Jakarta Pusat. "Korban awalnya melakukan merekam video yang dianggap video itu melecehkan kepada seseorang. Dampak video itu menimbulkan kemarahan yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (13/11).

Meski tidak menjelaskan secara dirinci apa isi video tersebut, ia mengatakan video tersebut menyinggung kelompok dari para pelaku itu. "Intinya saja dianggap jelekkan salah satu paslon pada pelaksanaan pilkada di Makassar. Kita tidak terkait urusan pilkadanya tapi pidananya ada di Jakarta. Dampak video itu menimbulkan kemarahan yang lain. Kemudian ada kegiatan, ada momentum debat di salah satu stasiun TV di Jakarta dan momen ini dilaksanakan penusukan," tambahnya.

Baca Juga

Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima tersangka pelaku penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan Calon Wali Kota Makassar yang berinisial MM (48). Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat

Para tersangka yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial F (40) yang berperan sebagai eksekutor, MNM (50) perannya memerintahkan untuk melakukan eksekusi penusukan, S (51), AP (46) dan S alias AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.

Namun, tersangka S alias AR akhirnya meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Saat ini keempat pelaku yang ditahan pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement