Jumat 13 Nov 2020 19:45 WIB

Polisi: Pembalap Liar di Senayan Beraksi di Hari Kerja

Sebanyak 30 personel menjaga 4 titik krusial yang rawan dari balap liar.  

[llustrasi Foto udara suasana kawasan di sekitar Senayan, Jakarta] Pembalap liar yang kerap beraksi di Senayan kini tidak hanya beraksi pada akhir pekan, tetapi juga di hari kerja.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
[llustrasi Foto udara suasana kawasan di sekitar Senayan, Jakarta] Pembalap liar yang kerap beraksi di Senayan kini tidak hanya beraksi pada akhir pekan, tetapi juga di hari kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembalap liar yang kerap beraksi di Senayan kini tidak hanya beraksi pada akhir pekan, tetapi juga di hari kerja. "Saat ini permasalahannya bukan hanya Sabtu- Minggu saja, karena Sabtu-Minggu sudah banyak polisi patroli ternyata hari biasa (hari kerja) juga mereka jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Jumat (13/11).

Untuk mengantisipasi terjadinya kembali balap liar di kawasan Senayan, polisi menggencarkan patroli lebih rutin di titik-titik krusial yang rawan digunakan untuk balapan tak berizin itu. "Sabtu dan Minggu kan sudah diminimalisir, terus tetap ternyata pindah hari lain. Polanya sudah mulai kami baca. Mulai hari ini kami tingkatkan patroli," ujar Fahri.

Baca Juga

Fahri menyiagakan sebanyak 30 personelnya menjaga 4 titik krusial yang rawan dari balap liar. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan titik-titik yang dijaga oleh petugas patroli Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami jaga empat titik krusial yang rawan dari aksi balap liar ini," kata Fahri.

Pada Jumat (13/11) dini hari di Senayan tepatnya di Jalan Gerbang Pemuda terjadi balap mobil liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Polisi pun berkomitmen memburu pelaku balap liar itu agar tidak kembali mengganggu aktivitas warga.

Balap liar di Senayan ini bukanlah kali pertama. Pada akhir September 2020 balapan mobil liar juga sempat ramai di media sosial. Polisi pun langsung bergerak dan menilang para pebalap mobil liar itu di lokasi dengan jeratan pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement