Jumat 13 Nov 2020 16:05 WIB

Kemenag Aceh Gencarkan Sosialisasi Regulasi Haji dan Umroh

Kondisi jamaah calon haji saat ini banyak yang sudah usia lanjut.

Kemenag Aceh Gencarkan Sosialisasi Regulasi Haji dan Umroh (ilustrasi).
Foto: Republika.co.id
Kemenag Aceh Gencarkan Sosialisasi Regulasi Haji dan Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Tiga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Provinsi Aceh terus gencarkan sosialisasi kebijakan-kebijakan terbaru haji dan umroh. Tiga Kantor Kemenag itu antara lain Kantor Kemenag Aceh Barat, Kantor Kemenag Bireuen dan Kantor Kemenag Simeulue.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Arijal, menyebut latar belakang sosialisasi ini karena banyak jamaah haji sudah berusia lanjut. Dengan kondisi tersebut, menurutnya jamaah perlu diberikan informasi yang benar.

“Sebab kondisi jamaah calon haji saat ini banyak yang sudah usia lanjut,” kata Arijal saat memberi arahan kegiatan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di Aceh Barat, dalam keterangan yang didapat Republika,co,id, Jumat (13/11).

Kepala Kemenag Aceh Barat, Khairul Azhar, menjelaskan beberapa poin terkait kebijakan tersebut. Di antaranya, ia menjelaskan tentang penyakit yang diperbolehkan untuk pelimpahan nomor porsi.

Kondisi penyakit yang memungkinkan pelimpahan nomer porsi adalah yang bersifat mengancam jiwa, seperti paru dan kronis, sakit jantung stadium empat, gagal ginjal stadium empat, stroke hemoragik, dan penyakit yang sulit sembuh, seperti kanker, hepatitis dan lainnya.

Kemudian, yang berhak menerima pelimpahan nomor porsi terdiri dari suami/istri, ayah/ibu, anak kandung, serta saudara kandung yang ditunjuk dan disepakati oleh pihak keluarga.

Sosialisasi serupa juga dilakukan Kantor Kemenag Bireuen. Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Zulkifli, berharap Kepala KUA dan penyuluh sebagai ujung tombak Kantor Kemenag di tingkat kecamatan dan bertugas di pedesaan, dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

“Saya sangat berharap, sebagai ujung tombak Kemenag dalam mensosialisasikan kebijakan haji dan umrah, Kepala KUA serta Penyuluh dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat khususnya jamaah,” kata Zulkifli.

Ditempat terpisah, Sosialisasi regulasi haji dan umrah juga diselenggarakan Kantor Kemenag Simeuleu. Dalam kegiatan ini, Kemenag Simeulue mengadakan Sosilaisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441/2020.

Kepala Kantor Kemenag Simeulue, Aiyub, menegaskan dengan adanya sosialisasi tersebut, setiap calon jamaah haji Kabupaten Simeulue dapat memahami kebijakan dari pemerintah pada penyelenggaran ibadah haji 2020 ini.

“Dengan terbitnya KMA 494 Tahun 2020 ini, saya berharap jemaah haji asal Simeulue dapat memahami dan memaklumi keputusan yang diambil pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia karena pandemi Covid-19 ini,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement