Kamis 12 Nov 2020 20:10 WIB

Kashmir Batalkan Pemilu Tahunan

Asosiasi pengacara di Jammu dan Kashmir yang dikelola India batalkan pemilu

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Pendukung organisasi Forum Kashmir Dunia memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes menentang kekerasan di India yang dikelola Kashmir, di Karachi, Pakistan, 07 Juli 2020. India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga perang, dua di antaranya atas wilayah Kashmir yang disengketakan, dan beberapa konflik kecil sejak kemerdekaan mereka dari pemerintahan Inggris pada tahun 1947.
Foto: EPA-EFE/REHAN KHAN
Pendukung organisasi Forum Kashmir Dunia memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes menentang kekerasan di India yang dikelola Kashmir, di Karachi, Pakistan, 07 Juli 2020. India dan Pakistan telah terlibat dalam tiga perang, dua di antaranya atas wilayah Kashmir yang disengketakan, dan beberapa konflik kecil sejak kemerdekaan mereka dari pemerintahan Inggris pada tahun 1947.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR - Asosiasi pengacara di Jammu dan Kashmir yang dikelola India membatalkan hari pemilihan umum (pemilu) tahunan, Rabu (11/11) waktu setempat. Pemerintah setempat melarang adanya pemungutan suara hingga adanya klarifikasi status wilayah Kashmir, sebagai bagian yang disengketakan atau tidak terpisahkan dari India.

Dilansir laman Anadolu Agency, rapat umum Asosiasi Pengacara Pengadilan Tinggi Jammu dan Kashmir memutuskan untuk menangani rintangan tersebut. Komite merupakan komite ad hoc asing yang dibentuk sampai pemilihan dapat dilakukan.

Baca Juga

Pada 9 November, Hakim Distrik Srinagar Shahid Choudhary mengeluarkan tiga pemberitahuan kepada presiden asosiasi. Pihaknya meminta badan tersebut untuk menjelaskan konstitusinya, yang merunut bahwa Kashmir sebagai daerah yang disengketakan.

Hakim kemudian melarang badan pengacara mengadakan pemilihan sampai mengklarifikasi posisinya dan meminta mereka untuk menyerahkan dokumen yang relevan, termasuk artikel asosiasi dan dokumen pendaftaran. Meski pemilu telah dilakukan selama sekitar dua dekade, ini adalah pertama kalinya pemilu diminta untuk menjelaskan pendiriannya terhadap Kashmir.

"Sungguh ironis melihat ini terjadi dengan lembaga penting seperti peradilan," kata pengacara Mushtaq Dar kepada Anadolu Agency.

"Menjaga orang-orang yang peduli dengan masalah di bawah kendali pemerintahan tidak akan pernah ada niat baik," ujarnya menambahkan.

Jammu dan Kashmir saat ini berada di bawah pemerintahan presidensial, di mana pemerintah pusat secara langsung memerintah negara bagian tersebut. Wilayah ini belum memiliki pemerintahan terpilih sejak Juni 2018, ketika partai Perdana Menteri Narendra Modi menarik diri dari aliansi dengan People’s Democratic Party.

Kashmir merupakan wilayah Himalaya yang penduduknya mayoritas Muslim. Wilayah itu dikuasai India dan Pakistan. Sebagian kecil Kashmir juga dikuasai China.

Sejak dipecah pada 1947, New Delhi dan Islamabad telah berperang tiga kali yakni pada 1948, 1965, dan 1971, dua di antaranya memperebutkan Kashmir. Di glester Siachen di Kashmir utara, pasukan India dan Pakistan juga pernah bertempur sejak 1984. Gencatan senjata mulai berlaku kemudian pada 2003.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau untuk penyatuan dengan negara Pakistan. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas dalam konflik soal Kashmir sejak 1989.

sumber : https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/kashmir-lawyers-association-calls-off-yearly-elections/2040842
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement