Kamis 12 Nov 2020 18:30 WIB

Komisi III: Pemakai Narkoba tak Perlu Dipenjara, Bandar Saja

Pemenjaraan para pemakai narkoba ini menyebabkan overkapasitas lapas kian parah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pemakai narkoba mestinya tak perlu dipenjarakan. Menurutnya, pemenjaraan para pemakai narkoba ini menyebabkan overkapasitas lapas kian parah. 

“Sebaiknya pemakai itu tidak usah ditindak pidana, tapi direhab aja. Selain supaya tidak memenuhi penjara, mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan. Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/11).

Baca Juga

Pernyataan Sahroni ini disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara, yang meliputi kunjungan ke Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut. Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin Sahroni kembali mendapati perkara soal overkapasitas. 

Salah satu yang menjadi isu saat ini, kata Sahroni, adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan, permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh kepolisian, kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

Di satu sisi, kata Sahroni, penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Akan tetapi, di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. 

"Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4000 orang, kini sudah diisi 8000 orang,” ujarnya.

Karena itu, Sahroni menilai, individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhab. Hal ini karena selain untuk menghindari overkapasitas penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement