Kamis 12 Nov 2020 16:40 WIB

Kemenkeu Siapkan Dana Rp 97,26 T untuk Klaster Kesehatan

Anggaran klaster kesehatan ini termasuk dana cadangan untuk pengadaan vaksin Covid-19

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 97,26 triliun untuk klaster kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penggunaan dana ini ialah sebagai dana cadangan untuk pengadaan vaksin corona (Covid-19).
Foto: EPA-EFE/BIONTECH SE
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 97,26 triliun untuk klaster kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu penggunaan dana ini ialah sebagai dana cadangan untuk pengadaan vaksin corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 97,26 triliun untuk klaster kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumlah ini sudah melalui proses penyesuaian berdasarkan evaluasi dari pemerintah.

Salah satu penggunaan dana ini ialah sebagai dana cadangan untuk pengadaan vaksin corona (Covid-19). Anggaran tersebut terbagi dalam postur APBN tahun ini dan tahun depan, tepatnya pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di klaster kesehatan.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, lebih rinci, sebanyak Rp 5 triliun di antaranya ditujukan untuk cadangan penanganan kesehatan dan vaksin. Sisanya, Rp 29,23 triliun, masuk dalam cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial tahun depan yang akan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) 2020.

Anggaran pengadaan vaksin berasal dari skema burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) melalui pembelian surat  utang yang diterbitkan pemerintah dengan bunga nol persen.

"Ini dananya berasal dari Pak Gubernur (re: Gubernur BI Perry Warjiyo). Itu adalah seluruh pengelolaan dana kesehatan," ujar Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (12/11).

Selain cadangan vaksinasi, klaster kesehatan juga mencakup belanja penanganan Covid-19 dengan total anggaran Rp 45,23 triliun. Di antaranya untuk biaya klaim perawatan, sarana prasarana atau alat kesehatan dan kefarmasian. Penyerapannya baru sekitar 47 persen atau Rp 21,32 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 6,63 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di pusat dan daerah. Penyalurannya mencapai Rp 4,13 triliun atau 62 persen dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Santunan kematian tenaga kesehatan pun sudah dianggarkan sebesar Rp 60 miliar yang sudah disalurkan sekitar 49 persen.

Anggaran Rp 4,11 triliun ditujukan untuk membantu iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diserap Rp 1,92 triliun atau 64 persen. Sementara itu, insentif perpajakan di bidang kesehatan dianggarkan Rp 3,49 triliun dan tingkat realisasinya hampir mendekati 100 persen.

Gugus tugas Covid-19 pun mendapat alokasi anggaran Rp 3,5 triliun dalam klaster kesehatan PEN. Penyerapannya sudah di level 92 persen, atau sekitar Rp 3,22 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement