Kamis 12 Nov 2020 12:26 WIB

Memburu Satu Lagi Pelaku Pembegalan Sepeda Marinir

Tiga pelaku pembegalan sepeda Marinir yang sudah dibekuk adalah pengguna narkoba.

RA, pelaku begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, diborgol saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11). Ia menyerahkan diri lantaran takut ditembak seperti dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
Foto: Republika/Febryan. A
RA, pelaku begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, diborgol saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11). Ia menyerahkan diri lantaran takut ditembak seperti dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Ali Mansur

Pagi itu di bulan Oktober, Kolonel Marinir Pangestu, menggowes sepedanya menyusuri Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Bagi sang kolonel, bersepeda adalah olahraga yang rutin dilakoninya.

Baca Juga

Pangestu saat itu tidak mengenakan seragam Marinirnya. Dia berpakaian olahraga, tak ubahnya masyarakat lain yang sedang gandrung olahraga sepeda.

Dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor lalu menghampiri Pangestu. Sepedanya ketika itu persis berada di kawasan Monas, seberang Gedung Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Dua orang itu lalu berupaya merampas tas yang ia kenakan. Dalam tas terdapat sebuah ponsel.

Melihat gelagat akan mencari korban pembegalan, Pangestu berusaha mempertahankan tasnya. Akibatnya, ia terjatuh dari sepeda dan mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar di kepala bagian belakang.

Melihat targetnya terjatuh, dua pelaku segera melarikan diri ke arah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sedangkan Kolonel Marinir Pangestu segera dibawa ke RS Angkatan Laut oleh seorang anggota polisi jaga Polda Metro Jaya, Briptu Angga. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.45 WIB.

Pelaku pembegalan Pangestu bukan cuma dua orang. Mereka adalah komplotan yang terdiri dari empat orang. Saat ini tiga orang telah diringkus, dua di antaranya tertembak akibat melarikan diri. Satu orang menyerahkan dirinya ke kepolisian.

Satu orang lagi masih terus diburu polisi. Polisi meminta pelaku berinisial NK segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku, RHS dan RY, sudah ditangkap pada empat November lalu. Kedua pelaku ini dihadiahi timah panas di kaki karena berupaya kabur saat penangkapan.

Sedangkan pelaku berinisial RA menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Ahad (8/11) lalu. Ia menyerahkan diri karena takut ditembak.

"Tiga orang sudah berhasil kami amankan, satu di antaranya menyerahkan diri. Saat ini, tersisa satu lagi yang masih diburu. Kami minta tersangka NK yang belum tertangkap ini untuk menyerahkan diri," kata Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

Yusri mengatakan, tersangka NK yang masih buron ini telah berhasil diidentifikasi. Bahkan, aparat kepolisian telah mengantongi identitas dan alamatnya.

"Anggota kami masih di lapangan dan memburunya sampai sekarang. Kami beri waktu untuk menyerahkan diri sebelum tertangkap oleh petugas di lapangan" katanya.

Pelaku begal sepeda Marinir yang menyerahkan diri, RA, diidentifikasi sebagai pengguna narkoba. RA mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Ia saya pakai narkoba, jenis sabu-sabu," kata RA (27 tahun) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Polisi sebenarnya belum melakukan tes urine terhadap RA karena masih diperiksa terkait kasus begalnya. Dua pelaku kasus begal sepeda anggota Marinir yang sudah lebih dulu ditangkap diketahui juga memakai narkoba. Hal ini diketahui berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dua orang yang kemarin ditangkap itu positif mengonsumsi narkoba. Nah yang ini (RA), dia mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba. Dia akan diperiksa untuk lebih detailnya," kata Yusri.

RA ini menyerahkan diri lantaran takut ditembak polisi seperti dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap. Yusri menjelaskan, RA menyerahkan diri di kediamannya ke Polres Jakarta Pusat pada Ahad (8/11). RA sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

Saat melancarkan aksi begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu, RA berperan sebagai pengawas keadaan bersama dengan tersangka RY alias R. "Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka N (masih DPO) dan RHS beraksi," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. "Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," kata dia.

Selain pelaku pembegalan sepeda Marinir, Polda telah menangkap belasan pelaku begal sepeda di Ibu Kota.  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengaku jajarannya telah menembak mati terhadap tiga pelaku pembegalan dari 12 orang pelaku begal sepeda. Ketiga pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan berupaya mengambil senjata petugas saat penangkapan. Ketiganya, dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Nana mengatakan, polisi sebelumnya telah meringkus 10 orang tersangka pelaku begal sepeda di 6 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian dalam sepeka, jajarannya berhasil membekuk 12 orang tersangka. "Dari 12 orang yang baru ditangkap, tiga diantaranya melawan dan hendak merebut senjata tim khusus begal ini sehingga dilakukan tindakan tegas," tegas Nana kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Ketiga pelaku yang tewas tertembak tersebut berinisial RAF, FA, dan ADN. Dari 12 orang yang baru ditangkap itu rinciannya 3 tewas, 7 pelaku begal, termasuk dua pelaku begal anggota Marinir, dan 2 orang selaku penadah. Sehingga total dengan pekan sebelumnya ada 22 pelaku begal sepeda.

"Dari hasil pengungkapan ini, ada 71 handphone berbagai jenis dan merek kami amankan, baik dari penadah maupun dari pelaku. Dari 12 pelaku ini memang sebagian orang lama, ada yang residivis, dan ada juga yang memang baru pertama kali," ujarnya.

Lanjut Nana, untuk modus operandinya pelaku beraksi berkelompok dua atau empat orang sambil mengendarai sepeda kotor saling berboncengan. Mereka berkeliling untuk mencari korbannya secara acak, mereka menguntitnya, dan merampas barang berharga korban.

"Pelaku begal kami kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangka untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Nana.

Kemudian Nana menghimbau agar masyarakat yang gemar bersepeda atau pegowes tetap waspada. Mengingat akhir-akhir ini, pembegalan yang menempatkan pegowes sebagai targetnya semakin marak. Ia juga menghimbau pada masyarakat saat berolahraga ataupun bersepeda untuk tidak sendirian, tetapi diusahakan berkelompok sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan.

photo
Infografis Bersepeda Nyaman Bagi Pemula - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement