Kamis 12 Nov 2020 10:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Agenda Kabupaten Bogor

RDTR Parung Panjang program pemerintah pusat, Pemkab Bogor hanya meneruskan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Bogor, Ade Yasin
Foto: Istimewa
Bupati Bogor, Ade Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (11/11). Rapat paripurna tersebut membahas empat agenda, yang juga termasuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ade Yasin merincikan, empat agenda tersebut yakni penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021, Raperda Prakarsa DPRD tentang Perangkat Desa dan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang, serta Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Kahuripan.

Mengenai Rancangan KUA-PPAS 2021 yang akan disepakati bersama, Ade Yasin mengatakan hal tersebut telah melalui pembahasan intensif di tingkat Badan Anggaran dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan saran dan masukan sehingga dapat dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan," kata Ade.

Selain itu, Ade Yasin menyambut baik Raperda tentang Perangkat Desa. Di mana, perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Serta mempengaruhi pembangunan unyuk kesejahteraan masyarakat di desa.

Dalam hal ini, dia menjelaskan, diperlukan pengaturan mengenai administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Oleh karena itu, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini.

"Saya mendukung Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut secara detail bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan DPRD," ujar Ade Yasin.

Dia melanjutkan, terkait dengan pemilihan RDTR Parung Panjang, program tersebut merupakan program pemerintah pusat. Di mana Pemkab Bogor hanya bertugas untuk meneruskan.

Sebab, Pemkab juga harus menunjang peraturan-peraturan sebagai pemerintah setempat. Diharapkan, nantinya Parung Panjang bisa terwujud menjadi kawasan pusat pemukiman berdaya saing tinggi dengan pelayanan transportasi yang handal serta berwawasan lingkungan.

“Insya Allah (bisa terwujud), kan sebelahnya BSD ya kita harus juga menyesuaikan dengan kawasan sekitar,” tuturnya.

Sementara itu, berkenaan dengan Perusahaan Umum Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Ade Yasin berpendapat perlu adanya penyertaan modal dalam rangka memperluas cakupan wilayah pelayanan di beberapa kecamatan. Serta melakukan penambahan target sambungan guna mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Penyampaian Raperda ini akan segera diikuti dengan proses pembahasan lanjutan yang intensif untuk mendorong proses pembentukan menjadi Perda," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement