Kamis 12 Nov 2020 09:21 WIB

Jamaah Umrah Harus Patuhi Ini, Selama Pandemi

Sambil menunggu hasil tes, jamaah dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede.

Rep: Herning Banirestu (swa.co.id)/ Red: Herning Banirestu (swa.co.id)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

Per 1 November 2020, Muslim Indonesia sudah bisa kembali pergi ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah umrah setelah sejak awal pandemi pada Maret, harus menahan diri beribadah ke sana. Namun jamaah harus memperhatikan aturan penyenggaraan umroh di masa pandemi.

Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jamaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jamaah. 

Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah agar tidak terjadi penularan selama jamaah menjalani umrah. Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencucintangan selama berada di Tanah Suci. Ketika jamaah umrah dari Tanah suci yang tiba di Tanah Air pun harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah. Selayaknya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah  screening Covid-19. 

Sambil menunggu hasil tes, maka jamaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal in dilakukan untuk memastikan kesehatannya terkait Covid-19. 

"Apabila tes menunjukkan hasil positif (Covid-19), jamaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jamaah umrah dengan hasil tesnya negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah," jelas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB (10/11).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement