Kamis 12 Nov 2020 08:34 WIB

Prajurit TNI AD Dipenjara 14 Hari, Personel TNI AU Diborgol

Kedua prajurit itu terekam siap menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
Foto: Pendam Jaya
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, Kopda Asyari Tri Yudha, selaku personel Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra dikenakan penjara. Dalam video yang direkam dalam perjalanan pengamanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11), Kopda Asyari mengaku, siap mengawal kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar," ucap Kopda Asyari dalam video yang direkamnya sendiri tersebut. Dudung pun menganggap jajarannya itu telah melanggar aturan internal tentang media sosial (medsos).

“Viralnya anggota Zipur 11/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung saat mengunjungi Markas Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat, dalam siaran, Kamis (12/11).

Yonzikon 11 sebelumnya berada di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Kemudian KSAD Jenderal Andika Perkasa memimpin serah terima pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusziad kepada Kodam Jaya di Mabesad pada Jumat (23/10).

Menurut Dudung, Kopda Asyari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dudung pun berpesan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos. Pihaknya juga mengingatkan seluruh prajurit di jajaran Kodam Jaya untuk tidak mengunggah rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta berfoto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai terjerat UU ITE," kata Dudung.

Selain personel TNI AD, personel TNI AU juga terjerat kasus ketika merekam nyanyian untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq yang sejak 2017 tertahan di Arab Saudi. "Marhaban alan wasahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab, takbir Allahu akbar," ucap Serka BDS itu dalam rekaman video yang viral.

Tidak berselang lama, foto Serka BDS dengan tangan diborgol beredar. Serka BDS mengenakan baju tahanan dengan tulisan Tahanan Polisi Militer di Rumah Tahanan Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma. Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto, mengatakan, Serka BDS ditahan bukan karena menyanyi, melainkan melanggar aturan medsos.

Kepala Penerangan Lanud Halim Perdanakusuma, Letkol Rizwar juga mengatakan, personel yang berdinas di satuan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, itu ditahan terkait dengan unggahan di medsos. "Sedang dilakukan pemeriksaan oknum AU karena unggahan video," kata Rizwar kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement