Rabu 11 Nov 2020 11:12 WIB

Kasus Penarikan Cadar di Tangerang Dibawa ke Jalur Hukum

Korban dan keluarga korban sepakat menindaklanjuti dengan proses hukum.

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Cadar
Foto: REMKO DE WAAL/EPA-EFE
Cadar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus penarikan cadar terhadap seorang perempuan di Tangerang berbuntut panjang. Salah satu tim advokasi dari kasus tersebut,  Salim Abu Hijroh mengatakan, kasus dibawa ke ranah hukum untuk menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelecehan.

"Korban dan keluarga korban sepakat menindaklanjuti dengan proses hukum, mengingat pentingnya perkara ini, untuk pembelajaran," ujar Salim dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (11/11).

Selain itu, pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan Majlis Ulama Indonesia Kota Tangerang dan Pengurus Pusat Majlis Ulama Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut.  

"Insya Allah laporan polisi akan dilakukan dalam pekan ini, mohon doa dan dukungan dari seluruh kaum Muslimin," kata dia.

Salim menerangkan, secara pribadi pelaku, Zarkasih (70), sudah meminta maaf kepada korban bernama Patri via telepon dan korban sudah memaafkan. Pelaku juga sudah mendatangi ibu dan bapak korban untuk meminta maaf, dan telah mendapatkan kata maaf pula dari keluarga korban. Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan.  

"Perdamaian dan permohonan maaf tidaklah menghapus unsur pidananya, untuk itu tim advokasi dengan fakta hukum yang ada akan menindaklanjuti proses hukum, sebagaimana amanah dari korban dan keluarga, tentunya dengan mempertimbangkan maslahah dan mudlarat sebagaimana saran dan nasehat para asatidz," terangnya.

Sebelumnya diketahui, telah beredar informasi di media sosial tentang penarikan cadar yang dialami seorang Muslimah di Kota Tangerang yang dilakukan tetangganya, seorang pria yang kerap dipanggil Ustaz di lingkungan sekitar. Pelecehan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (4/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu, korban bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan. Saat hendak melewati sebuah gang, korban merasa terhalangi oleh pelaku yang sedang berbincang dengan orang lain di jalan gang depan rumahnya, ditambah adanya jemuran milik pelaku. Korban meminta izin melintas, namun tiba-tiba pelaku menarik cadarnya hingga tersingkap wajahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement