Rabu 11 Nov 2020 05:27 WIB

Penyebar Video Syur Mirip Jedar dan Anya Geraldine Dilaporkan

Kini giliran video syur mirip Anya Geraldine dan Jessica Iskandar yang dilaporkan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Jessica Iskandar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jessica Iskandar

VIVA – Setelah video syur mirip Gisella Anastasia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini giliran video syur mirip Anya Geraldine dan Jessica Iskandar yang dilaporkan oleh Pitra Romadoni Nasution ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Pitra menyampaikan ia melaporkan beberapa akun yang diduga telah menyebarkan video syur mirip kedua artis tersebut. Namun, sayangnya Pitra tidak mau menyebutkan akun yang telah ia laporkan. 

"Laporan pengaduan ke pihak kepolisian dalam hal ini kita di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang kita laporkan ada dua dugaan mirip artis indonesia inisial AG dan JI. Nah yang terlapor ini ada beberapa akun-akun juga yang telah menyebarkan video ataupun konten yang bermuatan asusila di media sosial," ucap Pitra di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.

Baca juga: Aman Tapi Tetap Fashionable, Ini 5 Tips OOTD Bepergian di Masa Pandemi

 

Selain melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan video syur itu, Pitra juga meminta pihak kepolisian untuk mengecek orang-orang yang ada dalam video syur tersebut. 

"Di dalam laporan saya, saya juga minta diusut video tersebut apakah benar itu adalah AG dan JI. Nanti akan di selidiki oleh pihak kepolisian," ujarnya. 

Pitra yang juga melaporkan penyebar video mirip Gisel mengakui telah mengantongi lebih dari 30 akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip Gisel, Jessica Iskandar, dan Anya Geraldine. 

"Untuk saat ini foto dan video sudah kita kantongi ada empat. Nah akan tetapi kalau kita kalkulasikan terhadap tiga kasus tersebut dari kasus yang mirip AG, GA, dan JI itu sudah hampir total mencapai 30 akun media sosial yang sudah kita kantongi dan akan kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya. 

Pitra turut menyampaikan jika pada pelaporannya itu penyebar dan pelaku dalam video itu bisa dikenakan sanksi 18 tahun masa hukuman tahanan. 

"Jadi yang saya laporkan itu Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang ITE Jo Pasal 4 ayat 1 Pasal 6 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 gitu. Jadi kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas orang yang ada dalam video tersebut. (Ancaman) yang pertama dari Undang Undang ITE itu enam tahun dan Undang Undang pornografi itu 12 tahun maksimal. Jadi total keseluruhan itu kalau saya gabungkan antara Undang Undang ITE dan Undang Undang pornografi itu sudah 18 tahun semua," tutur Pitra.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement