Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bawaslu: Sulit Awasi Kampanye Medsos Saat Masa Tenang

Selasa 10 Nov 2020 20:02 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Bawaslu RI, Abhan

Ketua Bawaslu RI, Abhan

Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Pengawasan konten medsos di tengah pandemi Covid-19 menjadi lebih sulit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, memprediksi kesulitan mengawasi konten kampanye media sosial (medsos) saat memasuki masa tenang, 6-8 Desember 2020. Setiap kegiatan kampanye dilarang dalam masa tenang, tetapi konten kampanye kerap kali masih diunggah di medsos, terutama oleh akun tidak resmi.

"Masa tenang soal media sosial nggak akan bisa terjangkau. Itu Facebook masih bisa jalan, kemudian barangkali Facebook atau media sosial yang resmi didaftarkan oleh pasangan calon di kampanye bisa tertib, tapi Facebook media sosial yang di luar tim kampanye ini banyak sekali," ujar Abhan dalam diskusi daring, Selasa (10/11).

Dia mengatakan, pengawasan konten medsos di tengah pandemi Covid-19 menjadi lebih sulit. Sebab, pasangan calon kepala daerah didorong lebih mengoptimalkan kampanye daring.

Meskipun ada calon yang sudah menerapkan kampanye daring, tetapi kampanye tatap muka masih sangat masif. Abhan menyebut, metode kampanye lama yang mempertemukan kandidat dengan konstituen lebih diminati dibandingkan kampanye daring.

"Image di masyarakat yang namanya kampanye itu ya dengan keramaian, kalau nggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu. Kampanye itu identik dengan dangdutan, sekarang nggak ada. Inilah maka yang menjadi satu tantangan pengawasan," kata Abhan.

Dia menuturkan, masifnya kampanye tatap muka pun karena sinyal internet belum merata di setiap wilayah. Terutama wilayah di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Dengan demikian, kampanye daring menjadi tidak memungkinkan, justru kampanye tatap muka lebih banyak dipilih meskipun di tengah pandemi Covid-19. Kampanye tatap muka memang masih diperbolehkan, tetapi dibatasi dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena apa, bahwa jangan sampai pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid ini menimbulkan klaster baru, klaster corona di Pilkadan baik penyelenggara, maupun peserta, maupun masyarakat," kata Abhan.

Walaupun begitu, ia tetap mendorong pasangan calon mengoptimalkan kampanye daring. Ia juga berharap peserta pilkada tak kampanye di luar jadwal atau masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler