Selasa 10 Nov 2020 06:04 WIB

Ini Pesan Mahfud MD ke Aparat Soal Kepulangan Habib Rizieq

Mahfud MD memberi pesan ke aparat soal kepulangan Habib Rizieq.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ini Pesan Mahfud MD ke Aparat Soal Kepulangan Habib Rizieq. Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ini Pesan Mahfud MD ke Aparat Soal Kepulangan Habib Rizieq. Foto: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, penjagaan kepulangan Habib Rizieq Shihab akan ditingkatkan karena melihat peningkatan eskalasi penjemputan. Namun, dia meminta aparat tidak perlu berlebihan dalam melakukan penjagaan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan ini masalah biasa saja anggap hal yang reguler. Hanya saja karena terjadi peningkatan eskalasi orang yang jemput ya penjagaannya supaya ditingkatkan," ujar Mahfud dalam keterangannya yang diterima Republika, Senin (9/11).

Baca Juga

Meski begitu, Mahfud mengingatkan agar aparat tidak perlu berlebihan dalam melakukan pengamanan itu. Aparat tidak boleh melakukan tindakan represif dan proses kepulangan Rizieq harus dikawal dengan baik sampai dia tiba di kediamannya yang sudah ditinggalkan kurang lebih tiga tahun lamanya.

"Semuanya harus dikawal dengan baik sampai Habib Rizieq sampai dan tiba di kediamannya dengan baik dan selamat pula," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pemerintah melihat kepulangan Rizieq sebagai hak yang seorang warga negara yang harus dilindungi. Sama halnya ketika Rizieq pergi meninggalkan Indonesia pada 2017 lalu ke Arab Saudi. Kala itu, kata Mahfud, pemerintah juga memberikan Rizieq haknya, bukan pemerintah yang menyuruhnya pergi.

"Dulu pergi juga kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya juga untuk pulang, karena dia adalah warga negara Indonesia yang hak-haknya dilindungi," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement