Senin 09 Nov 2020 19:52 WIB

Mahfud: Kepulangan HRS adalah Hak yang Harus Dilindungi

Pemerintah masih mencatat Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk revolusi akhlak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga, kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.

"Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan hak nya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," kata Mahfud Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11), menanggapi rencana kepulangan Habib Rizieq pada Selasa (10/11).

Baca Juga

Menurut Mahfud, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Ia pun meminta massa penjemput Habib Rizieq untuk tertib.

"Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan, oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata Mahfud.

Mahfud menilai, jika nantinya ada yang membuat keributan berujung rusuh, maka akan dianggap bukan pengikutnya Habib Rizieq.

"Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak," kata Mahfud.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020. Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq juga diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Kepulangan Rizieq direncanakan pada 10 November nanti dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Dia akan berangkat dari bandara Jeddah pada Senin (9/11) sekira pukul 19.30 waktu setempat.

In Picture: Suasana di Markas FPI Jelang Kabar Kepulangan Habib Rizieq

photo
 

Rizieq mengaku, akan menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SP 816 yang akan tiba di Terminal III pada pukul 09.00 waktu Jakarta. Sesampainya di Ibu Kota, Rizieq dan keluarga akan segera kembali ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.

"Insya Allah, pesawat kami tiba di Cengkareng pada Selasa, 10 november, pukul 9.00 WIB di terminal 3," ungkap dia, dalam live streaming-nya, Rabu (4/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan tidak ada pengamanan khusus terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Apalagi di Bandara Soekarno-Hatta sendiri sudah ada pengamanan dari Angkasa Pura, dari Kodim yang memang setiap harinya berjaga di sana.

"Sudah saya katakan kemarin (tidak ada pengamanan khusus), silakan cek rekamannya," tegas Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Sebelumnya, Yusri mengatakan, bahwa bandara adalah objek vital. Karena itu, ia mengimbau agar messa yang hendak menjemput kepulangan HRS ke Indonesia tidak terlalu banyak.

"Secara khusus tidak ada, Polda Metro jaya tidak menyiapkan karena yang datang biasa saja, sampai dengan sekarang juga belum mendapat kabar jelasnya apakah datang atau tidak," terang Yusri beberapa waktu lalu.

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement