Senin 09 Nov 2020 16:26 WIB

Kementerian PUPR Sederhanakan Prosedur Proyek KPBU

Kementerian PUPR juga melakukan dukungan investasi sektor jalan tol.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memasang pembatas jalan pada proyek jalan tol (ilustrasi). Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan saat ini tengah melakukan proses penyederhanaan prosedur proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk memasang pembatas jalan pada proyek jalan tol (ilustrasi). Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan saat ini tengah melakukan proses penyederhanaan prosedur proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan saat ini tengah melakukan proses penyederhanaan prosedur proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi pelaksanaan KPBU.

"Percepatan KPBU di PUPR dilakukan dengan penyederhanaan prosedur tahapan KPBU dan beberapa KPBU yang sekarang lelang, sentuhan ini (penyederhanaan prosedur) sudah ada," kata Eko dalam konferensi video, Senin (9/11).

Baca Juga

Eko menjelaskan selain penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, Kementerian PUPR juga melakukan dukungan investasi sektor jalan tol. Begitu dengan percepatan konstruksi dan lelang.

Selain itu, Eko mengatakan percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra juga dilakukan, Begitu juga dengan peningkatan investasi sektor perumahan, dan percepatan proyek sistem percepatan sistem penyediaan air minum (SPAM) regional.

Eko menambahkan penyederhanaan prosedur proyek KPBU juga dilakukan melalui regulasi. "Regulasi dan deregulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak semata-mata dilakukan Kementerian PUPR saja, ada level yang lebih tinggi. Ada peraturan presiden dan peraturan pemerintah," jelas Eko.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini memastikan dalam penyederhanaan atau percepatan proyek KPBU dilakukan melalui salah satunya peraturan menteri PUPR. Reni menuturkan hal tersebut akan ada kaitannya dengan peraturan pemerintah.

"Dua hal itu sedang digodok, ada penyederhanaan proyek KPBU. Juga ada penyederhanaan pelelangan untuk mempercepat waktu dari prakualifikasi dan menggabungkan tahap pelelangan. Ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi," ungkap Reni.

Saat ini, kebutuhan investasi Kementerian PUPR untuk pendanaan infrastruktur 2020-2024 mencapai Rp 2.058 triliun. Sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 18 Tahun 2020, porsi pemerintah 37 persen, BUMN, 21 persen, dan swasta 42 persen.

Dengan begitu, pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR menggunakan APBN hanya Rp 623 triliun. Terdapat gap dana infrastruktur senilai Rp 1.435 triliun dari total yang dibutuhkan sebesar Rp 2.058 triliun.  Untuk itu Kementerian PUPR mendorong dalam pelaksanaan proyek KPBU dalam membangun infrastruktur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement