Ahad 08 Nov 2020 08:18 WIB

Dua Pelaku Begal Sepeda Marinir Terus Dikejar

Total ada 4 pelaku begal, dua di antaranya sudah ditangkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pesepeda melintas di kawasan Monas, Jakarta. ajaran Polda Metro Jaya telah meringkus dua pelaku pembegalan terhadap anggota marinir yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 lalu.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pesepeda melintas di kawasan Monas, Jakarta. ajaran Polda Metro Jaya telah meringkus dua pelaku pembegalan terhadap anggota marinir yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah meringkus dua pelaku pembegalan terhadap anggota marinir yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 lalu. Masih ada dua pelaku lagi yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dua begal yang telah diamankan berinisial RHS, 32 tahun dan RY alias R (39). "Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," jelas jelas Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11).

Baca Juga

Nana menjelaskan, dalam kasus ini tersangka inisial RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY merupakan joki dan pengawas keadaan.

Pelaku berusaha mengambil tas korban tapi gagal. Namun, Pangestu jatuh dari sepedanya dan mengalami luka-luka.

Kejadian tersebut terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian perkara. Hasil dari rekeman video tersebut tergambar jelas bagaimana pelaku begal sepeda beraksi.

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pascaditangkap, keduanya positif amphetamin," kata Nana.

Nana mengatakan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Nana mengimbau agar masyarakat yang gemar bersepeda atau pegowes tetap waspada. Mengingat akhir-akhir ini, pembegalan yang menempatkan pegowes sebagai targetnya semakin marak.

Oleh karena itu, Nana juga meminta agar pegowes tidak memancing para pelaku untuk beraksi. Di antaranya dengan tidak membawa barang-barang berharga saat bersepeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement