Sabtu 07 Nov 2020 23:16 WIB

Polisi Sebut Begal Marinir tak Berani Jika Tahu Korbannya 

Pelaku begal marinir mengaku tak mengetahui siapa korbannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menunjukkan barang bukti saat rilis kasus begal sepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 6 kasus begal pesepeda periode September hingga November 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menunjukkan barang bukti saat rilis kasus begal sepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 6 kasus begal pesepeda periode September hingga November 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Petugas Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku begal terhadap pesepeda perwira Marinir, dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Kedua tersangka tersebut diketahui positif narkoba jenis amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11).

Baca Juga

Tersangka yang dinyatakan positif narkoba jenis amphetamin tersebut diketahui berinisial RHS (32) dan RY (39). Keduanya diketahui sebagai warga yang berdomisili di Senen, Jakarta Pusat.

Saat diperiksa lebih lanjut, keduanya mengaku tidak mengetahui korban yang dibegal di Jalan Medan Merdeka Barat adalah seorang perwira TNI.

 

"Ketika melakukan aksi kemarin mereka tidak tahu itu anggota TNI, kalau tahu tentu tidak akan berani," ujar Yusri.

Ada empat orang yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap anggota Marinir tersebut dan dua orang yang ditangkap petugas tersebut diketahui berinisial RHS (32) dan RY (39).

Sedangkan dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya. "Beberapa pelaku lain kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).

Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepin seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.     

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement