Sabtu 07 Nov 2020 16:40 WIB

Dicopot Sebagai Ketua KPU Sumbar, Ini Tanggapan Amnasmen

Amnasmen tak ingin mempertahankan jabatan sebagai ketua KPU Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Dicopot Sebagai Ketua KPU Sumbar, Ini Tanggapan Amnasmen. Foto: Ketua KPU Sumbar Amnasmen
Foto: Republika/Febrian Fachri
Dicopot Sebagai Ketua KPU Sumbar, Ini Tanggapan Amnasmen. Foto: Ketua KPU Sumbar Amnasmen

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui  Putusan No. 86-PKE-DKPP/IX/2020 mencopot Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat. Putusan ini setelah dikabulkannya aduan  pasangan Fakhrizal-Genius Umar ketika hendak maju lewat jalur independen.

Amnasmen mengatakan dirinya secara pribadi menghormati putusan DKPP meskipun ia merasa ada catatan yang perlu didiskusikan secara akademik.

Baca Juga

"Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan, Saya perlu menegaskan bahwa Saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," kata Amnasmen, melalui siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (7/11).

Amnasmen memahami jabatan Ketua KPU yang ia emban sejak 2018 lalu merupakan  amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus Saya jalankan sebaik-baiknya. Ia mengaku tidak ada niat mempertahankan jabatan tersebut usai menerima putusan dari DKPP. Amnasmen memilih fokus pada penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumbar yang tengah berlangsung.

"Saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Provinsi Sumatra Barat, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat. Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020," ucap dia.

Amnasmen menerangkan pada saat persidangan ia telah melakukan koreksi terhadap kebijakan mengenai tidak meloloskan pasangan calon independen. Ia mengaku baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.

Intinya menurut Amnasmen, dirinya tidak pernah ingin menjegal calon perseorangan dalam proses pencalonan Pilkada serentak di Sumbar tahun ini. Ia hanya memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan Pilkada berpedemonan kepada pertaturan dan undang-undang. Amnasmen berprinsip tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak profesional.

"Dalam perjalanan saya sebagai anggota KPU semenjak di tingkat Kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang saya jaga. Sehingga, Saya harap jika ada informasi yang mengatakan Saya menjegal calon independen, hal itu tidak benar dan sudah saya jelaskan sebaik-baiknya melalui siaran pers ini," kata Amnasmen menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement