Sabtu 07 Nov 2020 05:46 WIB

ICW: Evaluasi Bobroknya Penanganan Perkara Djoko Tjandra

Sejumlah kasus skandal Djoko Tjandra lainnya harus juga dituntaskan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi jajarannya terkait bobroknya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai kasus Djoko Tjandra harus menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah.

"Presiden Joko Widodo secepat mungkin harus mengevaluasi jajarannya terkait bobroknya penegakan hukum dalam perkara Djoko Tjandra," tegas Kurnia dalam diskusi daring, Jumat (6/11).

Baca Juga

Catatan ICW, kata Kurnia, polisi dan Kejagung belum menuntaskan sejumlah kasus skandal Djoko Tjandra. Pertama, apakah ada oknum Jaksa selain Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra.

Kedua, dalam pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung, siapa saja yang terlibat, apakah hanya Pinangki atau sebenarnya ada juga oknum di internal MA yang turut membantu. Ketiga, Selain Andi Irfan Jaya, apakah ada politisi lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

Tak hanya kasus Djoko Tjandra, sambung Kurnia, berdasarkan data ICW sejak tahun 1996, buronan kasus korupsi yang masih terdapat 36 buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran di luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi buronan tersebut mencapai Rp 53 triliun.

"Dalam hal ini Pemerintah harus memperbanyak perjanjian hukum timbal baik atau mutual legal assistance dengan negara lain," ujar Kurnia,

Penegak hukum, lanjut Kurnia, juga mesti menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain. Tak hanya itu, tambah Kurni, pembentuk UU pun harus segera mengundangkan RUU Perampasan Aset.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement