Jumat 06 Nov 2020 14:01 WIB

Penerima Bansos Tahap 3 di Kota Bekasi Turun 1.311 Keluarga

Penerima bansos Pemprov di Kota Bekasi jumlahnya mencapai 9.331 KPM.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Bansos
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penerima bantuan sosial dari Pemprov Jawa Barat tahap tiga di Kota Bekasi turun dibandingkan tahap dua. Untuk tahap tiga, penerima bansos Pemprov di Kota Bekasi jumlahnya mencapai 9.331 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah ini turun sebanyak 1.311 KPM dibandingkan tahap kedua.

Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Bekasi, Yeni, menuturkan, data KPM dalam penyaluran bansos Pemprov memang berbeda-beda. Data tersebut berubah setiap tahapannya berdasarkan usulan warga. “Setiap tahap jumlahnya berbeda. Berubah berdasarkan usulan warga untuk setiap tahapannya,” kata Yeni saat dihubungi, Jumat (6/11).

Dia menjelaskan, bansos dari Pemprov Jabar merupakan bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19 atau non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, jumlah penerimanya dinamis tergantung dari pengajuan warga yang terdampak. 

"Bansos tersebut KPM atau masyarakatnya daftar lewat aplikasi online yang langsung ke Jabar lewat aplikasi Sapawarga dan Pikobar," terangnya.

Pada tahap pertama, jumlah penerima bansos Jabar jumlahnya mencapai 7.300 KPM. Sedangkan tahap kedua yakni periode Agustus 2020 bertambah penerimanya menjadi sebanyak 10.642 KPM. 

Adapun, jumlah keluarga miskin yang masuk DTKS di Kota Bekasi pada Januari 2020 angkanya mencapai 106.138 KK. Dari angka tersebut, selalu dilakukan pembaharuan data berupa validasi ulang. 

Bansos tahap tiga ini merupakan kelanjutan dari bansos tahap pertama dan kedua, dan nanti akan dilanjutkan lagi dengan tahap keempat. Kendati begitu, nilai bansos yang diberikan Pemprov Jabar berkurang nilainya dari Rp 500 ribu menjadi Rp 350 ribu. 

Pengurangan nominal ini telah diatur dalam Pergub 55 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Terdampak Ekonomi Akibat Covid-19 di Jawa Barat, yang diterbitkan 6 Juli 2020 dan telah mendapat persetujuan DPRD Jabar.  

Jumlah nominal bansos mempertimbangkan ekonomi diproyeksikan membaik setelah ada pelonggaran aktivitas yang menggerakkan roda ekonomi. 

Dalam pendataan by name by addres, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Jabar menggunakan aplikasi Pikobar dan diasistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tujuannya agar tidak ada dobel penerima, sehingga proses pembersihan data dilakukan sampai 23 kali. 

Adapun, komoditi sembako pada tahap tiga berupa beras kualitas premium 5 kg, minyak goreng kemasan botol isi 1 liter, kornet 2 kaleng, sarden 3 kaleng, gula pasir 1 kg, garam 500 gram, susu kemasan kotak 5 buah, vitamin C 1 paket, dan masker 4 buah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement