Jumat 06 Nov 2020 07:00 WIB

Mal Pelayanan Publik Jadi Alternatif Perbaiki Layanan Pemda

Tercatat hingga saat ini sudah terbentuk 29 MPP di seluruh Indonesia.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
[Foto ilustrasi] Petugas berjaga di depan Mall Pelayanan Publik, di Surabaya, Jawa Timur. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Foto: ANTARA/DIDIK SUHARTONO
[Foto ilustrasi] Petugas berjaga di depan Mall Pelayanan Publik, di Surabaya, Jawa Timur. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Salah satu langkah perbaikan tersebut melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan kehadiran MPP dapat memberi kemudahan untuk masyarakat. MPP memberikan akses dalam mengurus berbagai layanan perizinan dan nonperizinan tanpa harus berhadapan dengan birokrasi berbelit.

Baca Juga

MPP merupakan tempat terintegrasinya berbagai pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/D maupun swasta. “Kehadiran MPP menjadi bukti nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang berhasil menghilangkan ego sektoral demi kesuksesan program pembangunan,” ujar Diah Natalisa saat membuka Sosialisasi MPP Wilayah II secara virtual, Kamis (5/11).

Tercatat hingga saat ini sudah terbentuk 29 MPP di seluruh Indonesia. Kementerian PANRB juga melakukan pembinaan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penyelenggara MPP untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan ada beberapa tahapan sebelum MPP Batang diresmikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 23 Januari 2020. Tahapan itu, yakni pembinaan dari Kementerian PANRB, koordinasi dengan instansi vertikal pemberi layanan, koordinasi dengan para stakeholder terkait kelembagaan, mekanisme dan bisnis proses.

Selanjutnya adalah penyiapan sarana dan prasarana, penyiapan SDM pelayanan, dan sistem informasi pelayanan. Kabupaten Batang sebelumnya juga telah menandatangani komitmen penyelenggaraan MPP dengan Menteri PANRB pada 27 Maret 2019. 

MPP Batang melayani sekitar 329 layanan dari 23 instansi yang telah bergabung. “Semua tergantung komitmen kepala daerah. Bupati kami secara langsung memberi arahan, dan meminta bersama-sama membangun MPP di Kabupaten Batang,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf mengatakan tahapan yang dilalui sebelum MPP Kabupaten Banyumas resmi berdiri, di antaranya perjanjian kerja sama dilakukan antara Kabupaten Banyumas dengan sejumlah instansi vertikal yang bergabung di MPP tersebut. Instansi itu, yakni Kepolisian Resor Banyumas, Imigrasi, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Bank Jateng, KPP Pratama, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. 

Jumlah layanan di MPP Kabupaten Banyumas saat diluncurkan oleh Menteri PANRB pada 18 Januari 2019 sebanyak 153 layanan dari 19 instansi. Saat ini, tercatat ada sebanyak 210 layanan dan 26 instansi yang telah bergabung.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan mengatakan pentingnya komitmen pimpinan dalam membangun MPP. Kulon Progo telah membentuk satgas percepatan pelaksanaan MPP yang diketuai oleh wakil bupati.

DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo juga rutin melakukan rapat monitoring dan evaluasi setiap triwulan dengan seluruh penyelenggara layanan, yang jumlahnya mencapai 333 layanan dan 20 instansi. Kulon Progo juga menyadari pentingnya publikasi agar masyarakat memahami keberadaan MPP di wilayahnya.

“Bagaimana orang mau mengerti tentang MPP, jika mereka tidak tahu layanan apa saja yang diberikan. Sehingga kita menerbitkan majalah berkala dan leaflet yang disebarkan sampai ke kecamatan,” paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement