Jumat 06 Nov 2020 00:18 WIB

Kejagung Percaya Diri dalam Pembuktian Perkara Djoko Tjandra

Ali Mukartono menegaskan, setiap perbuatan di dakwaan selalu ada fakta hukumnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono percaya diri dengan kinerja tim penuntutannya dalam kasus suap dan gratifikasi penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Ali meyakinkan, tim penuntutannya, punya kemampuan  membuktikan seluruh materi dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, pun Brigjen Prasetijo Utomo.

Salah satu yang belakangan menjadi perhatian publik untuk dibuktikan di persidangan, yakni isi dakwaan terhadap Napoleon. Dakwaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu, terkait dengan adanya dugaan permintaan, dan bagi-bagi uang hasil suap dari Djoko Tjandra via Tommy Sumardi untuk ‘petinggi kita ini’ yang ada di Mabes Polri.

Baca Juga

“JPU nantinya yang pasti akan membuktikan itu (untuk ‘petinggi kita ini’). Dakwaan itu, kan penjelasan (atas) perbuatan terdakwa, yang harus dibuktikan dalam persidangan,” kata Ali, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, pada Rabu (4/11) malam.

Menurut Ali, setiap penjelasan perbuatan yang ada dalam dakwaan, JPU tentunya punya bukti yang akurat. “Dan pastinya, ada fakta hukumnya,” terang Ali.

Dugaan adanya bagi-bagi uang suap untuk petinggi-petinggi di Mabes Polri, terungkap dalam dakwaan Napoleon yang dibacakan terbuka untuk umum, di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Dikatakan, adanya permintaan Rp 7 miliar dari Napoleon kepada Tommy Sumardi.

Uang tersebut sebagai imbalan atas penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar DPO Interpol dan Imigrasi. Permintaan nominal tersebut, setelah Napoleon tak terima dengan pemberian awal dari Tommy Sumardi yang nilainya cuma 50 ribu dolar AS.

“Ini apaan nih segini (50 ribu dolar)? Enggak mau saya. Naik, Ji, jadi tujuh (miliar), Ji,” kata Napoleon seperti dikutip dari dakwaan.

Napoleon, seperti dalam dakwaan, menyampaikan angka Rp 7 miliar tersebut, ia mintakan kepada Tommy Sumardi, karena ada jatah lainnya yang harus diberikan kepada para petinggi-petinggi kepolisian lainnya.

“Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, petinggi kita ini,” begitu kata Napoleon, seperti dalam dakwaan.

Akan tetapi, Napoleon menolak isi dakwaan tersebut. Pengacara Haposan Batubara, menegaskan, kliennya, tak mengakui fakta peristiwa yang disampaikan tim penuntutan dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Senin (2/11).

Dakwaan terhadap Napoleon, kata Haposan, hanya berbasis pengakuan, dan kesaksian dari Tommy Sumardi. “Pak Napoleon tidak terima dakwaan JPU itu. Karena semuanya itu, dakwaan untuk Pak Napoleon, kebanyakan cuma berdasarkan dari BAP-nya (berita acara pemeriksaan) Tommy Sumardi,” kata Haposan saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Rabu (4/11).

Pengakuan Tommy dalam BAP-nya, itu yang menurut Haposan, dituangkan dalam dakwaan untuk Napoleon. “Bahwa sampai hari ini, memang Pak Napoleon tidak menerima uang itu. Dan dipaksakan-lah pengakuan Tommy Sumardi itu, ke dalam dakwaan (Napoleon),” terang Haposan.

Menurut Haposan, Tommy Sumardi dalam BAP-nya, memang menyampaikan adanya peristiwa permintaan uang Rp 7 miliar oleh Napoleon. Kata Haposan, pengakuan Tommy Sumardi itu pula yang menyebutkan, permintaan dari Napoleon tersebut, untuk dibagi-bagi kepada petinggi-petinggi lain yang ada di Mabes Polri.

Akan tetapi, Haposan meyakinkan, pengakuan Napoleon yang berbeda saat pemeriksaan. Dalam BAP Napoleon, tak ada pengakuan tentang permintaan uang tersebut. Pun, kata Haposan, Napoleon tak ada mengucapkan kalimat permintaan uang untuk dibagi-bagikan ke petinggi-petinggi lainnya itu.

“Makanya dari awal, Pak Napoleon itu berjanji akan membongkar, dan membuka semua itu. Karena dakwaan itu, berbeda dari kenyataannya. Pak Napoleon akan mengungkap itu di pengadilan nanti,” kata Haposan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement